LUWU, BKM — Operasi Zebra 2015 yang digelar jajaran Polres Luwu berhasil menjaring puluhan kendaraan yang melanggar. Di hari pertama operasi, Minggu (25/10), tercatat sebanyak 36 pengendara yang mendapatkan sanksi tilang.
Para pelanggar sebagian besar adalah pengendara sepeda motor. Jenis pelanggaran yang mendominasi adalah pengendara tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan seperti STNK maupun SIM. Ada pula pengemudi mobil yang ditilang lantaran tidak memakai sabuk keselamatan.
“Sudah ada 36 yang terjaring dalam Operasi Zebra. Mereka rata-rata tidak punya STNK dan SIM,” kata Iptu Ahmad mewakili Kabag Ops Kompol Herman Palar, Senin (26/10).
Dijelaskan Kanit Regident Samsat Luwu ini, pihaknya sceara rutin menggelar razia kendaraan di lokasi-lokasi tertentu untuk menertibkan para pengendara yang tidak mematuhi aturan tertib lalulintas.
Langkah penegakan hukum dengan pemberian surat tilang juga tidak hanya melalui razia, tetapi juga secara mobile. Pengendara yang secara kasat mata tidak disiplin dan tidak mematuhi aturan, akan langsung ditindak.
Seperti pengendara yang tidak memakai helm, tidak menyalakan lampu utama bagi sepeda motor, tidak memakai sabuk keselamatan, melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang, knalpot dan plat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, dan jenis pelanggaran lainnya.
Kapolres Luwu AKBP Adex Yudiswan melalui Kabag Ops Kompol Herman Palar mengimbau kepada para pengguna jalan, terutama pengendara untuk selalu menaati aturan berlalulintas. Antara lain dengan menggunakan helm yang sesuai standar SNI, tidak menggunakan HP saat berkendara, serta tidak parkir di tempat yang menjadi larangan parkir.
“Harapan kita, disiplin dan patuh terhadap aturan lalulintas ini tidak saja saat Operasi Zebra. Tetapi seterusnya,” kata Herman Palar.
Ditekankan bahwa Operasi Zebra 2015 di wilayah hukum Polres Luwu berkonsentrasi pada 80 persen penindakan. Sementara sisanya berupa tindakan preventif dan preemtif.
Herman berharap, Operasi Zebra ini dapat mendorong meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas di jalan raya. Pengendara jangan sampai melakukan pelanggaran, karena biasanya kecelakaan lalulintas berawal dari pelanggaran lalulintas. Diharapkan pula, operasi yang akan berlangsung hingga 4 November mendatang ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Serta terwujudnya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Luwu. (wan/rus/c)