MAKASSAR, BKM — Kapolsek Panakkukang, Kompol Woro Susilo membantah kabar pihaknya melepas tersangka kasus begal seperti yang ramai diberitakan di media.
Dikonfirmasi, Senin (26/10), Woro menjelaskan, bahwa tersangka yang dimaksud bernama Bayu berstatus pelajart di SMK Wahyu. Adapun proses hukum yang telah ditempuh pihaknya telah menyerahkan tersangka dan berakas kasus ke pihak kejaksaan (P21).
Sementara informasi bahwa tersangka lepas setelah diproses di kejaklsaan, Woro meminta media untuk mengkonfirmasi langsung pihak kejaksaan.
“Saya mau komplen karena yang diberitakan itu bukan nama Wahyu, tapi Bayu siswa SMK Wahyu. Tersangka dan berkas kasusnya sudah P21. Soal dia lepas atau tidak silahkan tanya ke kejaksaan, karena itu sudah bukan wilayah kami,” tegas Woro.
Dari informasi yang dihimpun, Bayu diketahui terlibat aksi begal di sekitar Fly Over Jalan Urip Sumohardjo, Panakkukang, Makassar, Rabu (23/9) malam lalu.
Bayu kemudian tertangkap oleh massa kemudian diamankan di Polsek Panakkung. Aksi Bayu berlangsung di saat warga muslim di Makassar tengah merayakan malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha.
Sebelumnya, ramai diberitakan media bahwa tersangka Bayu lepas tanpa melalui proses pengadilan. Diduga Bayu lepas karena telah membayar sejumlah uang kepada penyidik di Polsek Panakkung. (ish-ril/b)