Site icon Berita Kota Makassar

Pendukung Cakades Era Baru Blokir Jalan

SINJAI, BKM — Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Era Baru, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai tidak mampu meredakan potensi konflik di daerah ini.
PTUN memenangkan gugatan Badan Perwakilan Desa (BPD) atas Pemkab Sinjai, dan memerintahkan agar Bupati Sinjai segera melaksanakan pelantikan lima hari pascaputusan. Namun, hingga saat ini pemerintah setempat belum juga melaksanakan putusan tersebut.
Sebaliknya, benih perpecahan makin meluas di tengah masyarakat. Kelompok yang diduga sebagai pendukung calon kepala desa (cakades) Muh Amir yang sebelumnya dimenangkan oleh Pemkab Sinjai berdasarkan hasil perhitungan ulang, melakukan aksi blokir jalan.
Mereka memasang batang pohon ukuran besar di jalan poros Sinjai-Kajang, Bulukumba. Karena menutupi satu badan jalan, tidak ada pengendara yang bisa melewatinya.
Tidak jauh dari batang pohon yang dipasang memalang jalanan,
terdapat spanduk ukuran besar yang digantung. Isinya; Kami tidak bisa menerima Kepala Desa Era Baru kalau bukan Muh Amir. Karena perhitungan ulang yang dilakukan Pemda Sinjai membuktikan kalau Bapak Muh Amir sebagai pemenang yang sebenarnya. Di bagian bawah spanduk tertera Masyarakat Era Baru Penuntut Keadilan. Spanduk ini terpasang sejak Sabtu (24/10).
Muh Amir adalah cakades Era Baru yang dinyatakan menang saat perhitungan suara ulang di eks kantor Bupati Sinjai, beberapa bulan lalu. BPD Era Baru kemudian menggugat ke PTUN dan dinyatakan menang .
Putusan PTUN mengindikasikan bahwa Cakades Era Baru Baharuddin yang ditetapkan BPD setempat sebagai pemenang pilkades beberapa waktu lalu, berhak atas kursi kades.
Sebelum adanya putusan PTUN ini, kubu Muh Amir dan Baharuddin kerap terlibat perselisihan. Bahkan pendukung mereka beberapa kali melakukan aksi di kantor bupati dan gedung DPRD Sinjai.
Selain itu, sejumlah pendukung Amiruddin membawa aspirasi ke DPRD Sinjai, Senin (26/10). Mereka bahkan terlibat adu mulut dengan Ketua Komisi I DPRD Sinjai yang menerima aspirasi mereka di ruang rapat DPRD.
Adu mulut berawal ketika pembawa aspirasi Ali Kamar, menuding adanya kesalahan produk perda dan perbup. Dia juga menyebut DPRD Sinjai tutup mata dan tidak menyikapi persoalan terkait Pilkades Era baru.
Namun, adu mulut tersebut tidak berlangsung lama setelah Ketua Komisi I DPRD Sinjai meminta maaf kepada pembawa aspirasi.
Koordinator pembawa aspirasi Arifin HKS mengaku malu dengan persoalan Era Baru yang hingga kini belum juga terselesaikan. “Saya sebagai warga Sinjai malu dengan adanya kasus ini, dimana Pemkab Sinjai kalah dalam gugatan PTUN yang dilakukan oleh BPD Era Baru. Sementara DPRD Sinjai tidak mengambil sikap tegas dalam kasus ini. Perda dan perbup merupakan acuan kekalahan di sidang PTUN dan itu produk DPRD Sinjai dan pemerintah. Bukankah ini merupakan sesuatu yang membuat malu,” cetusnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Sinjai Musawwir, berdalih bahwa apa yang disampaikan oleh pembawa aspirasi tidak benar adanay. “Kami sudah menggelar konsultasi bersama ekskutif dengan Biro Hukum, yang memahami bahwa putusan PTUN itu mengikat dan sudah inkrah. Sementara ini kami masih menunggu nofum atau adanya bukti baru dari pihak pemerintah untuk dilakukannya peninjauan kembali terkait dengan putusan PTUN kemarin. Terkait kejadian tadi (adu mulut), saya minta maaf,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, mengatakan bahwa lembaga dewan menghargai putusan hukum yang ada di PTUN. Permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. (din/rus/b)

Exit mobile version