Site icon Berita Kota Makassar

PNS Disdik Jadi Makelar Proyek Dana Block Grant

PAREPARE, BKM — Kasus dugaan korupsi dana block grant tahun anggaran 2012 senilai Rp12 miliar dengan temuan kerugian negara Rp1,9 miliar, kini dalam tahap proses penyempurnaan berkas, setelah pihak kejaksaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi.
Dalam kasus dugaan korupsi dana yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan ini, penyidik Polres Parepare telah menetapkan empat orang tersangka. Masing-masing Imran Rosadi, Melky, Damra dan Baso Hurman.
Imran Rosadi yang merupakan PNS Dinas Pendidikan Kota Parepare bertindak sebagai makelar proyek di SKPDnya. Sementara Melky, berperan selaku makelar proyek di lingkup Kementerian Pendidikan. Ia bekerja sama dengan almarhum Manton. Sedangkan Damra selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Baso Hurman selaku bendahara proyek dana block grant.
Hal ini diungkapkan Kapolres Parepare AKBP Alan Gerrit Abbast melalui Kasat Reskrim AKP Nugraha Pamungkas saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/10).
”Imran dan Melky berkoordinasi mengenai proyek block grant tahun 2012, yang siap diluncurkan dananya masing-masing langsung ke rekening 37 kepala sekolah melalui bank BNI cabang Parepare,” ujar Nugraha.
Setelah Kementerian Pendidikan menyalurkan dananya ke setiap sekolah penerima, ternyata kepala sekolah tidak mengetahuinya. Penyaluran dana itu baru diketahui setelah dibuatkan rekening di bank khusus untuk masing-masing kepala sekolah, dengan tujuan untuk mendapatkan fee dari anggaran tersebut.
”Jadi peran Melki disini adalah membuatkan rekening di Bank Mandiri, Danamon dan BCA. Kepala sekolah menyetor Rp12 juta, sehingga kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar. Dana inilah yang kemudian dibagi dua. Rp1 miliar lebih ke pusat, sedangkan sisanya ditangani Imran melalui rekening yang dibuatnya,” beber Nugraha.
Penyidik Polres Parepare kini telah menahan tersangka Melky di Lapas Parepare dengan status titipan polres. Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni Imran Rosadi, Baso Hurman dan Damra belum ditahan, dengan alasan kooperatif selama pemeriksaan berlangsung. Apalagi ketiganya masih berstatus sebagai PNS aktif.
Penyidik sudah melimpahkan tahap pertama kasus ini ke kejaksaan, namun sebagian berkasnya dikembalikan karena masih ada yang harus disempurnakan.
”Jika sudah P21, kami akan serahkan barang bukti berupa dokumen, BAP dan tersangkanya,” terangnya.
Nugraha menambahkan, dalam kasus ini masih tetap empat tersangkanya. Belum ada keterlibatan pejabat di lingkup Dinas Pendidikan, karena dana yang disetor dari pusat masuk ke rekening masing-masing sekolah tanpa melalui Dinas Pendidikan.
”Sesuai fakta-fakta data yang kami kumpulkan, hanya empat yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Nugraha.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Parepare Andi Wawo Dapi, mengakui sudah ada sebagian berkas kasus ini yang diserahkan. Pihaknya baru mempelajari. Yang belum lengkap, diminta kepada penyidik untuk segera melengkapinya.
”Kemungkinan bulan depan kasusnya akan di-P21-kan,” kata Andi Wawo singkat. (smr/rus/b)

Exit mobile version