MAROS,BKM — Ratusan guru dari tingkat SMA,SMK,SMP dan SD diminta untuk melengkapi data berkas usulan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru untuk triulan ke tiga tahun ini.
Kordinator Pengawas sekolah Kabupaten Maros, Burhanuddin yang dihubungi wartawan di kantor PGRI Kabupaten Maros, Senin (26/10) mengatakan, batas akhir pemasukan berkas usulan untuk mendapatkan tunjangan frofesi guru yang sudah bersertifikasi sudah berahir sejak awal Oktober.
Namun berkas yang dimasukan ke Dinas Pendidikan telah diseleksi oleh tim pengawas guna mengetahui kefalitan data setiap guru.
“Selama ini para guru yang sudah memenuhi jam mengajar yakni 24 jam maka guru tersebut sudah merasa puas dan sisa menunggu datanya waktu pencairan dana tunjangan sertifikasinya. Padahal perlu diketahui bersama bahwa guru yang sudah cukup jam mengajarnya 24 jam masih akan dievaluasi oelh tim pengawas,” jelasnya.
Lanjutnya, jika terdapat kekurangan didalamnya, maka guru tersebut akan dipanggil ke dinas untuk melengkapi kekurangan berkasnya. Ditambahkan, Burhanuddin untuk guru yang mengambil jam tambahan disekolah lain guna mencukupi jam mengajarnya 24 jam, maka harus melampirkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan serta rekomendasi dari sekolah tempat mengambil tambahan jam.
Rekomendasi itu dapat dijelaskan bahwa sekolah tersebut kurang guru mata pelajaran seperti Bahasa Indonesia dan mata pelajaran lain. Guru saat ini tidak boleh se enaknya mengambil jam tambahan disekolah lain tanpa melalui Dinas Pendidikan.
“Kalau ada yang mengambil tambahan jam mengajar tanpa ada rekomendasi dari Diknas Maros maka jam tambahanya tidak dihitung,” tegas Burhanuddin. (ari-ril/c)