MAKASSAR, BKM–Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir Manan berharap agar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dapat mengkritik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur soal larangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang memasang iklan di media cetak.
Hal tersebut lantaran PKPU yang mengatur larangan sangat merugikan perusahaan media dan insan pers secara umum. “KPU tidak mengetahui kesulitan tersebut, karena kita tak pernah sampaikan. Kalau perlu sesekali kita melakukan eskpose terkait kerugian tersebut,”ujar Bagir Manan dalam sebuah diskusi bersama sejumlah pimpinan media cetak dan elektronik di lantai IV Gedung Graha Pena Makassar, Senin (26/10).
Mantan Jaksa Agugn RI bahkan menyindir kedua organisasi yang menaungi para wartawan yakni PWI dan AJI. “PWI tak pernah bunyi lagi, sementara AJI bersikap kalau ada wartawan yang digebuki. Untuk itu harus ada kebersamaan langkah,”ujar Bagir dengan kelakar.
Para pimpinan media merasakan bagaimana caranya menghadapai PKPU larangan para kandidat berikalan, padahal anggaran KPU untuk membiayai iklan di media tidak mencukupi.
“Untuk itu, perlu ada usulan judicial review terkait PKPU larangan calon kepala daerah beriklan di media,”jelas bagir.
Anggota dewan pers, yang juga wartawan senior Stanly mengemukakan soal keberpihakan media pada kelompok atau golongan tertentu. “Media yang berpihak usianya tak panjang. Kita punya pengalaman dari sejumlah media yang masuk dalam ranah politik dan akhirnya bubar,”pungkasnya. (rif)