MAKASSAR, BKM–Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Daerah (Perda) dibentuk sebagai instrumen yuridis atau payung hukum dari segala aktivitas di dalam Kota Makassar.
Hanya saja, perwali dan perda yang telah dibentuk tidak serta merta berjalan dengan baik, bahkan ada perwali maupun perda yang telah disahkan selama enam tahun yang lalu belum juga berlaku efektif. Padahal, anggaran untuk menyusun dan membahas satu perda membutuhkan ratusan juta hingga miliaran rupiah dari kantong rakyat.
Sebetulnya, jika Pemerintah Kota Makassar konsisten menegakkan peraturan daerah dan peraturan wali kota, maka tak begitu sulit mewujudkan Makassar tidak rantasa. Berbagai model kesemrawutan di Makassar sudah ada perda dan perwalinya.
Sayangnya perda-perda dan perwali tersebut mandul dan tak lebih hanya garang diatas kertas saja.
Sebut saja, Perwali No 94 Tahun 2013 mengenai larangan truk 10 roda beroperasi di siang hari. Hingga saat ini masih kita jumpaia truk enam dan 10 roda melenggang manis berjalan di AP Pettarani pada siang hari.
Sama halnya dengan Perwali No.20 Tahun 2010 tentang larangan gudang dalam kota. Hingga perda ini dilahirkan, Kota Makassar belum juga terbebas dari aktivitas gudang dalam kota seperti yang sering dijumpai di ruko Toddopuli, Jalan Veteran, di kawasan Kecamatan Wajo dan wilayah lainnya.
Lebih parah lagi, seharusnya pemkot lebih menerapkan Perda No. 4 Tahun 2009 tentang larangan buang sampah termasuk Perwali Nomor 22 Tahun 2012 tentang bentor. Kalau perda ini diterapkan otomatis Makassar Bebas Sampah bisa berjalan baik, sebab dalam perda tersebut telah tersusun sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Anggota DPRD Kota Makassar lagi-lagi menyalahkan Pemerintah Kota Makassar yang belum konsisten menjalankan perda dan perwali yang sudah ada, seperti halnya Perwali Nomor 94 Tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang di wilayah Makassar. Pemkot dinilai belum mampu membendung dan mengakomodir keberadaan truk yang berasal dari Kabupaten Gowa masuk ke Jalan AP Pettarani tersebut, termasuk keberadaan transportasi becak motor (bentor) yang melenggang manis di jalan protokol.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir, Selasa (27/10) menyatakan, perwali tidak perlu dicabut, akan tetapi pemerintah kota harus fokus mengakomodir kebijakan yang telah dibuat dan fokus untuk merevisi perda dan perwali mandul seperti larangan bentor.
“Aktifitas bentor memang sudah marak beraktivitas di AP Pettarani. Kalau perwali dicabut maka bentor akan semakin marak. Begitupun dengan perda dan perwali lainnya. Kita inginkan segera direvisi saja,” ujar Wahab di ruang kerjanya.
Wahab menambahkan, peraturan yang disahkan bersama pemerintah dan dewan dibuat bukan hanya sekadar peraturan yang tertuang di atas kertas, tetapi mesti dijalankan sebagai payung hukum. Bagaimana masyarakat mau tertib, jika pemerintahnya tidak menjalankan perda dan perwali yang sudah ada.
Sementara itu, Wakil ketua komisi C, Fasruddin Rusli juga berharap Pemkot Makassar bisa tegas menjalankan sejumlah perda dan perwali yang sudah ada.“Kuncinya ada di pemkot, jika pemkot tegas maka semua aturan bisa berjalan. Kalau memang perda dan perwali tidak efektif cabut saja seperti perwali larangan bentor,” tegasnya.
Sebelumnya, Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menyoroti 18 produk Peraturan Daerah (Perda) yang telah berlaku namun tidak berjalan optimal.
“Perda dibuat sejatinya untuk menjadi payung hukum atas persoalan yang terjadi ditengah masyarakat. Jadi pemerintah daerah dan DPRD tidak boleh lepas tangan melihat perda tersebut mubazir. Fungsi kontrol dan pengawasan yang dilakukan dewan seharusnya berfungsi dengan baik,” tegas aktivis Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Anwar Rasak.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Marimin Tahir mengakui jika pemilik bentor telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Wali Kota Makassar nomor 22 tahun 2012 tentang pengendalian operasional kendaraan bentor.
Dalam perwali ini kata Marimin, kendaraan bentor hanya dibolehkan beroperasi di empat kecamatan, yakni Kecamatan Manggala, Tamalate, Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea.
Makanya kata dia, Pemkot Makassar akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian melalui Satuan Lalulintas untuk menegakkan aturan tersebut, khususnya menindak bentor yang beroperasi di jalan utama, seperti AP pettarani, Urip Sumoharjo dan ruas jalan protokol lainnya.
“Penegakan zona operasional bentor ini akan kita epektifkan kembali bersamaan dengan penerapan sanksi larangan parkir di jalan utama, diantaranya jalan AP Pettarani,” ujarnya.(ita/b)
