Site icon Berita Kota Makassar

Diversi PN untuk Bayu Dinilai Keliru

Diversi PN untuk Bayu Dinilai Keliru

Diversi PN untuk Bayu Dinilai Keliru

MAKASSAR, BKM — Keputusan diversi kepada tersangka kasus begal, Bayu Santoso bin Joko Santoso yang ditangani pihak Pengadilan Negeri (PN) Makasar menuai kontroversi publik. Keputusan diversi dinilai keliru, karena kasus yang menyeret Bayu masuk dalam kategori kriminal berat dan bukan delik aduan.
Hal ini dikemukakan, Pengamat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, DR Kamri Ahmad. Kamri menyayangkan sikap hakim pengadilan yang mengeluarkan putusan diversi terhadap pelaku begal.
Kamri mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang pidana anak, ada kriteria-kriteria tertentu yang bisa dikenakan diversi.
“Kalau itu kekerasan yang membahayakan sebenarnya tidak bisa diberikan diversi, termasuk pelaku begal ini tidak bisa diberikan karena sudah membahayakan,” kata Kamri Ahmad, Selasa (27/10).
Menurutnya, putusan hakim pengadilan dengan memberikan diversi kepada pelaku begal tidaklah benar.
“Mestinya ini tidak bisa dikeluarkan, keliru pengadilan, putusan pengadilan itu patut dipertanyakan. Kalau saya tidak seperndapat dengan hakim, ini tidak menggambarkan suatu keadilan,” ungkap Kamri.
Adapun alasan sttaus pelaku begal yang masih berstatus dibawah umur, kata Kamri, selalu menjadi kelemahan dalam undang-undang. “Mungkin mereka berfikir ini kan kita masih anak-anak jadi tidak akan dihukum. Jadi seakan-akan ada yang mengajari mereka apa kekurangan dari undang-undang pidana anak,” jelasnya.
Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Zulkarnaen A Lopa yang dikonfirmasi terpisah membenarkan penetapan diversi terhadap tersangka, Bayu Santoso yang berujung pada bebaskan Bayu dari jerat hukum. “jadi hakim Bernadette Samosir telah mengeluarkan penetapan diversi terhadap tersangka, sehingga tersangka dibebaskan,” kata Zulkarnaen.
Adapun diversi dikeluarkan, kata Zulkarnaen, karena didasari kepakatan antara korban dan pelaku (damai).
“Korbannya memaafkan pelaku, dalam diversi itu juga orang tua korban mengganti kerugian terhadap korban,” bebernya.
Zulkarnaen juga membenarkan bahwa kasus tersebut sudah lama dilimpahkan oleh penyidik Polsek Panakukang. Pihak Kejaksaan, lanjutnya, sejak 12 Oktober lalu juga telah melimpahkan kasus tersebut ke PN Makassar.
“Setelah kita limpahkan memang ada upaya mediasi antara kedua belah pihak, sebelum kasus ini disidangkan di pengadilan,” tandasnya.
Sementara kesepakatan diversi dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2015 dan surat penetapan hakim dikeluarkan, tanggal 22 Oktober 2015, untuk membebaskan tersangka dari jerat hukum.
“Pertimbangan hakim dalam mengeluarkan kesepakatakan diversi karena orang tua tersangka, Ritje berjanji selalu menjaga dan mengawasi anaknya dari perbuatan- perbuatan melanggar hukum,” ujar Zulkarnanen.
Selain itu juga tersangka, Bayu Santoso menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan hal-hal yang tercela dan melanggar ketentuan perundang-perundangan.
Namun apabila, kesepakatan ini tidak dipenuhi, maka proses pemeriksaan dilanjutkan dalam proses persidangan. “Makanya Bayu dibebaskan dari tahanan, ” ujar Zulkarnaen.
Selain itu, Zulkarnaen juga menepis kabar soal pembayaran uang Rp8 juta, sebagai syarat lepasnya Bayu dari jeratan hukum.
“Itu tidak benar, justru karena kobannya sendiri yang mau berdamai,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan, Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Frans Barung Mangera. “Itu semua tidak benar kok, kita juga sudah mengkroscek kebenarannya dan tidak ada kejadian seperti itu, ” kata Frans.
Frans juga mengatakan, bahwa kasus ini memang sudah lama dilimpahkan, bahkan sudah dilimpahkan juga ke pengadilan, sejak tanggal 12 Oktober lalu.
“Penyidik sudah profesional dalam menangani kasus ini dan tidak ada sogok dalam kasus ini, untuk membebaskan tersangka, apalagi ini kasus begal,” tegasnya.
Terpisah, Humas PN Makassar, Ibrahim Palino menjelaskan, bahwa tersangka dikembalikan setelah melalui proses diversi antara pihak keluarga korban dan tersangka.
Menurut Ibrahim, pemberian diversi sudah sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, dimana tersangka yang berstatus di bawah umur dan menerima ancaman hukuman dibawah 7 tahun penjara, wajib dilakukan diversi.
“Tersangka dikembalikan karena antara pihak korban dan tersangka bersepakat damai, ” kata Ibrahim Palino.
Ibrahim menuturkan, dari hasil diversi kedua belapihak telah membuat kesepakatan dengan perjanjian membayar ganti rugi terhadap korban. “Ganti ruginya sebesar Rp10 juta dari dua korban. Korban pertama tersangka membayar Rp8 juta dan korban kedua membayar Rp2 juta, totalnya Rp10 juta,” bebernya. (mat-ril/b)

Exit mobile version