MAKASSAR, BKM — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bulukumba, Muhammad Alwi, divonis hukuman penjara 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 1 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim Bonar Hariandjar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (27/10).
Bonar mengatakan, terdakwa terbukti telah melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dia dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut. Mantan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Bulukumba itu juga dinilai tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, khususnya dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga alkes mengalami kemahalan harga.
Proyek pengadaan itu dianggarkan sebesar Rp13,8 miliar dari Dana Program Tugas Pembantuan Khusus di Bidang Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Uang itu untuk mengadakan 28 item alat kesehatan di Dinkes Bulukumba.
Alat itu di antaranya, lemari obat 2 pintu, tabung oksigen dan regulator, tempat tidur periksa, rak obat, sanitasi kit, alat pencabut gigi untuk dewasa dan anak-anak, meja instrumen poly, tandu lipat, dan mikroskop.
Namun ternyata harga alat yang diadakan telah digelembungkan. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan juga tidak sesuai mekanisme yang ada karena rekanan CV Borong Jaya Mandiri mengalihkan sebagian pekerjaan kepada subkontraktor, padahal hal tersebut tidak diatur dalam kontrak kerja.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan, kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar. Uang negara yang baru dikembalikan sebesar Rp2,9 miliar.
Alwi tidak dibebankan membayar ganti rugi karena tak terbukti menikmati uang hasil kejahatan. Bonar menilai hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi yang dicanangkan pemerintah.
Adapun yang meringankan karena sebagian kerugian negara telah dikembalikan. “Terdakwa juga sopan dan kooperatif,” kata dia.
Jaksa penuntut Prima Sophia Gusman, belum mengambil sikap atas putusan tersebut. Dia mengaku akan membahas putusan tersebut bersama pimpinan. “Banding atau tidak tergantung hasil rapatnya nanti,” kata Prima.
Sementara Pengacara Alwi, Andi Fasman, juga mengaku masih pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami akan pelajari dulu putusannya,” ujar Fasman.
Ada 3 tersangka yang ditetapkan di kasus ini. Selain Syamsuddin, kepolisian juga menetapkan tersangka bekas Kepala Dinkes Bulukumba selaku kuasa pengguna anggaran Dyan Wellyati Kabier, dan Direktur CV Borong, Syamsuddin Rauf. Syamsuddin dan Dyan masih berproses di kepolisian. (mat-ril/c)