MAKASSAR, BKM — Pemilik lahan tanah di Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Reza Ali menyebut Badan Pertanahan Negara (BPN) pertahankan rincik palsu, atas lahan yang telah memiliki sertifikat asli.
“Saya heran kenapa BPN justru mengeluarkan surat pembatalan terhadap sertifikat sah, milik saya?,” kata Reza Ali.
Pembatalan sertifikat miliknya yang dilakukan BPN kata Reza dengan alasan dasar rincik, yang jelas-jelas palsu.
Berdasarkan adanya hasil forensik dari kepolisian dan kejaksaan yang menyatakan bahwa rincik tersebut adalah palsu atau non identik. Namun pihak BPN tetap ngotot mengeluarkan surat pembatalan sertifikat miliknya.
“Ada 128 sertifikat milik saya yang dibatalkan oleh BPN, dengan dasar rincik palsu, ” jelas Reza.
Reza mengaku, rincik palsu tersebut telah disita oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk dijadikan barang bukti pemalsuan rincik dalam kasus pidana.
Reza menjelaskan bahwa sekitar bulan april tahun 1997 H.A Matoreang Karaeng Ramma (Almarhum) telah mengajukan gugatan perdata dengan dasar rincik palsu tersebut.
Rincik palsu yang dipakai dalam gugatan Karaeng Ramma adalah rincik atas nama Tjonra Karaeng Tola dan dimenangkan oleh Karaeng Ramma hingga sampai ke tahap Peninjauan Kembali (PK).
“Dari proses perdata memang sudah ada rekayasa, karena rincik yang digunakan dasar untuk menggugat di perdata adalah rincik palsu, ” kata Reza.
Rincik palsu yang digunakan dalam proses peradilan terhenti lantaran, terdakwa dalam hal ini pemilik rincik palsu tersebut telah meninggal dunia. Sehingga dalam proses kasus tersebut terhenti karena proses peradilan tidak bisa dilanjutkan.
“Harusnya BPN bisa melihat hal ini secara obyektif, bukan malah berlindung dibalik rincik palsu tersebut dengan membatalkan sertifikat milik saya,” tegas Reza.
Sementara Kepala BPN kota Makassar, Ahmad Kadir, belum bisa dikonfirmasi setelah sempat coba dihubungi melalui via telepon. Telepon selularnya tidak aktif.(mat)