Site icon Berita Kota Makassar

UMP 2016 Diprediksi Naik Hingga 12 Persen

MAKASSAR, BKM — November mendatang, pemerintah akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016. Diprediksi, akan terjadi kenaikan UMP hingga 12 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel), Simon S Lopang, mengatakan, UMP tahun depan diperkirakan naik Rp200 hingga Rp300 ribu.
“Namun itu nanti akan dibahas dalam pertemuan dengan dewan pengupahan Sulsel,” kata Simon, yang ditemui usai mengikuti upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (28/10).
Ia menjelaskan, angka ini didapat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang baru saja disahkan dan itu yang dijadikan acuan.
Berdasarkan PP itu, pengupahan disesuaikan dengan angka inflasi ditambah dengan angka pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Dewan pengupahan nanti kita tidak lagi membahas masalah KHL dan hasil survei untuk menentukan UMP.
Saat ditanya apakah tidak merugikan para buruh/pekerja di Sulsel karena angka pertumbuhan ekonomi Sulsel lebih tinggi dari nasional, sehingga seharusnya besaran kenaikan UMP Sulsel bisa lebih tinggi dari besaran kenaikan upah secara nasional, ia mengatakan, apa yang tertuang dalam PP Nomor 78 tahun 2015 sudah menjadi komitmen pemerintah pusat dalam hal kenaikan upah.
“Apa yang tertuang dalam PP Nomor 78 tahun 2015 ini adalah sudah menjadi bentuk komitmen pemerintah pusat, dan bagaimanapun itu yang harus kita jadikan acuan,” ujarnya.
Dia melanjutkan,besaran kenaikan UMP sebesar 11 sampai 12 persen tidak terlalu merugikan para buruh/pekerja, karena dikatakannya setiap tahun juga besaran kenaikan UMP berada dikisaran angka tersebut.
Lebih jauh ia menyampaikan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti apa alasan pemerintah pusat mengambil kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, mengaku, pihaknya akan sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait penetapan UMP
Ia mengatakan, saat ini kondisi atau posisi upah minum pekerja di Sulsel masih relatif baik. Pihaknya tidak ingin sampai terjadi over head yang mengakibatkan salah satu pihak antara pekerja dan pengusaha merasa dirugikan. “Saat ini, kondisi atau posisi upah pekerja di Sulsel masih baik dan tidak ada gejolak. Kondisi ini harus dijaga, jangan sampai terjadi over head yang bisa mengakibatkan investor ataupun para pekerja merasa dirugikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga tidak ingin kalah dengan daerah lain dalam hal meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi untuk permasalahan upah minimum pekerja, butuh pertimbangan dan kehati-hatian dalam mengeluarkan sebuah kebijakan.
Ia juga berpendapat, penetapan upah minimum pekerja haruslah benar-benar dilakukan kajian sebelum dikeluarkannya kebijakan. Apabila memang tidak bisa disamakan, jangan tetap dipaksakan untuk disamakan.
Sementara itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar mendukung penerapan paket kebijakan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 16 persen pada tahun 2016.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Mudzakkir Ali Jamil, menyatakan mendukung penerapan paket kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo yang menyinggung penetapan upah minimum kota atau UMK. Dalam kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2015, pemerintah tidak lagi berdasarkan kepada hasil survei kehidupan layak untuk menetapkan upah minimum.
“Kami berupaya mendorong upah pekerja meningkat semaksimal mungkin. Kalau paket kebijakan pemerintah menuju ke sana, kami turut mendukung,” kata Mudzakkir, kemarin.
Pada tahun ini Pemerintah Kota Makassar menetapkan UMK sebesar Rp2,075 Juta. Menurut Mudzakkir, pada tahun depan nilai itu harus bertambah sesuai dengan meningkatnya tuntutan kehidupan. Apalagi pertumbuhan ekonomi Makassar di atas rata-rata. Kondisinya sangat mendukung, kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Andi Bukti Djufrie juga memastikan, pihaknya menyesuaikan diri dengan PP tentang perubahan mekanisme penetapan upah minimum. Dinas, kata dia, juga telah menghentikan survei kelayakan hidup yang semestinya berakhir pada akhir Oktober. Rencananya, setiap tahun Dinas menggelar sepuluh kali survei harga kebutuhan pokok di pasar tradisional. Hasil survei dirembukkan bersama Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, Badan Pusat Statistik dan Dinas Perindustrian untuk menentukan upah minimum. (rhm-ita/war/b)

Exit mobile version