MAKASSAR, BKM–Aktivis dari Lembaga Forum Orang Tua Murid Makassar, Herman Hafid Nassa dilaporkan ke Polrestabes Makassar, terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE, Rabu (28/10).
Herman dilaporkan resmi Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMA Negeri 5 Makassar yang juga pelaksana tugas Kepala SMA Negeri 5, Abd.Kadir.
Surat laporan tersebut bernomor LP/2417/X/2015/Polda Sulsel Restabes Makassar yang ditandatangani atas nama Kapolrestabes Makassar, Kepala SKPT Iptu Paris Jacobus.
Menurut Kadir, ia melaporkan resmi Herman karena telah mencemarkan namanya saat siaran life di stasiun televisi lokal di Makassar. Saat itu Herman selaku narasumber menuduh korban bahwa “Pak Kadirlah sebenarnya pelaku pungli di SMA Negeri 5 Makassar”, termasuk pernyataan lainnya yang menyudutkan korban pascapencopotan Kepala SMA Negeri 5, Rahmat oleh Wali Kota Makassar.
“Saya heran mengapa dia (Herman) menuduh dan menyerang saya tanpa alasan yang jelas. Saya sangat terpukul dengan pernyataan Herman yang seakan-akan saya pelaku pungli,” jelas Kadir kepada BKM, Kamis (29/10).
Kadir juga mengaku sangat malu dengan pernyataan yang dilontarkan Herman yang diketahui oleh masyarakat. Itu sangat merugikannya.”Saya harap polisi bisa melanjutkan proses laporan saya tersebut. Ini sebagai efek jera terhadap pelaku,” harap Kadir.
Sementara itu, Herman saat dihubungi BKM mengaku, tidak khawatir dengan adanya laporan dari Abdul Kadir. Pasalnya, Herman mengaku telah memegang bukti kuat yang dimana Abdul Kadir telah melakukan pungli dengan meminta uang ke sejumlah siswa yang ingin masuk bersekolah di SMAN 5 Makassar. Pungutannya, jelas Herman bervariasi, mulai Rp5 juta sampai Rp10 juta dan bukti pembayaran siswa yang telah dipegang oleh pihak Inspektorat.
“Ada orang tua siswa atas nama Karaeng Sese yang dimintai uang oleh Kadir sebesar Rp4 juta,” ujar Herman. (arf/war/c)