Site icon Berita Kota Makassar

Berkas Tersangka Dana Aspirasi Jeneponto Rampung

MAKASSAR, BKM — Berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana aspirasi Kabupaten Jeneponto tahun 2013, Syamsuddin yang juga merupakan mantan legislatorJeneponto dinyatakan telah rampung.
“Berkasnya kita nyatakan sudah rampung, ” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Syahrul Juaksha Subuki, Kamis (29/10).
Syahrul mengatakan bahwa berkas atas tersangka Syamsuddin tersebut telah dinyatakan sudah lengkap (P-21).
Dua alat bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka sudah juga dirampungkan sehingga, berkas Syamsuddin sudah dianggap layak untuk ditingkatkan ke penuntutan.
“Semua syarat formil dan materil dalam berkas Syamsuddin sudah memenuhi untuk ditingkatkan ke proses tahap dua,” ujar Syahrul.
Hanya saja kata Syahrul, berkas Syamsuddin belum bisa ditahap dua, lantaran masih ada beberapa berkas untuk tersangka lain yang masih dalam proses.
Sehingga berkas Syamsuddin belum bisa di tahap dua karena masih menunggu berkas untuk tersangka lain dirampungkan.
Namun Syahrul menolak untuk membeberkan, apa yang menjadi kendala untuk perampungan berkas tersangka lainnya.
Menurutnya, jika hal tersebut dibeberkan dikhawatirkan akan mengganggu proses penyidikan dalam kasus ini.
“Saya tidak bisa terlalu jauh menjelaskan, yang jelas kita berupaya semaksimal mungkin untuk secepatnya merampungkan berkas tersangka lainnya,” tandasnya.
Syahrul juga menuturkan, rencananya berkas Syamsuddin dan berkas tersangka lain akan dilimpahkan secara bersamaan ke pengadilan.
“Kita menargetkan akhir tahun ini, berkas kasus ini sudah kita limpahkan ke pengadilan, ” ujar Syahrul.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni Ketua Badan Legislasi Jeneponto Andi Mappatunru, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto, Alamzah Mahadi Kulle, legislator Jeneponto Burhanuddin, dan dua orang mantan legislator Jeneponto, Syamsuddin dan Bunsuhari Baso Tika.
Dalam kasus ini, tim penyidik menemukan beberapa proyek dari dana aspirasi ternyata fiktif karena pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan pada 2012. Laporan pertanggungjawaban proyek ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.
Laporan itu dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Sejumlah legislator diduga yang mengerjakan proyek itu.
Dana aspirasi dianggarkan Rp23 miliar oleh Pemkab Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto. Pos anggarannya dititip di beberapa satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Jeneponto. Penyidik itu juga mengatakan diduga proyek yang dianggarkan dari usulan anggota DPRD Jeneponto itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran. (mat-ril/c)

Exit mobile version