Site icon Berita Kota Makassar

Jaksa Tempuh Upaya Hukum atas Diversi Tersangka Begal

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melakukan perlawan ke Pengadilan Tinggi atas putusan diversi oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap tersangka kasus begal, Bayu Santoso (16).
“Saya sudah ajukan surat perlawanan di Pengadilan Tinggi hari ini, ” kata Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surahcman, Kamis (29/10).
Deddy mengatakan, alasan jaksa menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tinggi, karena menilai putusan diversi yang dikeluarkan PN Makassar dinilai keliru, jika mengacu pada Undang-undang diversi.
“Ancaman hukuman di pasal 365 itu kan diatas 7 tahun. Padahal Undang-undang diversi itu berlaku pada 7 tahun kebawah. Meski pelakunya dibawah umur, itu tidak bisa diversi, ” jelas Deddy.
Soal pengajuan perlawanan di Pengadilan Tinggi, pihaknya masih menunggu hasilnya. “Nanti disana yang menguji pengajuan perlawanan jaksa itu, ” tukas Deddy.
Menanggapi upaya hukum yang dilakukan jaksa, Humas PN Makassar, Ibrahim Palino menilai jika hal tersebut menjadi hak dari pihak kejaksaan.
Namun pihaknya tetap meyakini, keputusan diversi yang dikeluarkan telah mengacu padaUndang-undang Peradilan Anak, dimana wajib dilakukan diversi bagi anak dibawah umur dengan ancaman dibawah 7 tahun dan bukan pengulangan.
“Kalau tidak diversi maka dianggap batal secara hukum. Jadi diluar itu diversi tidak wajib. Akan tetapi dalam undanh undang tidak disebutkan bawha dilarang. Jadi tidak wajib itu bukan berarti tidak boleh,”jelasnya.Lebih jauh, dalam praktiknya dimungkinkan adanya diversi tergantung kesepakatan kedua bela pihak. (mat-ril/b)

Exit mobile version