Site icon Berita Kota Makassar

Ketua DPRD Dukung Penangguhan Penahanan

ENREKANG, BKM — Ketua DPRD Enrekang Banteng K mendukung jika penyidik polres menangguhkan penahanan tersangka Wawan Darmawan, seorang tenaga honorer Dinas Pekerjaan Umum (PU) Enrekang.
”Kalau memang sudah memenuhi syarat, kita turut mendukung agar penangguhan penahanannya dikabulkan,” kata Banteng, kemarin.
Selain itu, dia juga meminta kepada Kapolres Enrekang,AKBP Leo Joko Triwibowo agar mencermati kasus tersebut. Penanganannya harus dilakukan secara transparan. Jika perlu melibatkan ahli teknologi informasi untuk mempelajari kasusnya agar lebih jelas.
Terpisah, keluarga korban menyayangkan sikap penyidik Polres Enrekang yang belum juga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Wawan, yang ditahan sejak Minggu (25/10). Ia ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dilaporkan salah satu anggota DPRD Enrekang dari partai PAN berinisial DD yang juga Ketua Komisi II.
”Yang kami pertanyakan, apa alasan polisi tidak bisa menangguhkan penahanan adik saya. Sementara semua persyaratan sudah dipenuhi,” kata Abdullah Sanneng, Rabu (28/10).
Kerabat Wawan yang juga Kepala Dinas PU Enrekang ini berujar, dalam sebuah proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, penyidik tidak memberikan penangguhan penahanan dengan pertimbangan, tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
”Apa lagi yang diinginkan polisi sekarang. Tidak mungkin adik saya menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri, karena saya sendiri sebagai jaminannya,” cetus Abdullah.
Menurut Abdullah, dirinya tidak berniat untuk menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Tetapi ia mempertanyakan haknya sebagai warga negara.
“Proses hukum silakan berjalan. Yang saya mau tuntut kenapa permohonan penangguhan penahanan yang saya ajukan sebagai warga negara tidak dikabulkan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, Wawan Darmawan yang menjadi tersangka karena diduga menyebarkan foto salah seorang oknum anggota DPRD Enrekang berinisial DD bulan lalu, bersikukuh bahwa apa yang diunggahnya di media sosial benar adanya.
”Pada saat itu, saya lihat dia minum bir di depan kantor DPRD. Tidak lama kemudian DD memanggil dua orang kontraktor yang lewat untuk bergabung minum bir itu. Saya lihat yang dia minum bir kaleng warna merah. Seandainya warna lain, saya tidak akan bilang bir. Setelah itu, saya pura-pura mendekati dan memperhatikan mereka. Ternyata benar itu bir. Saya jengkel, karena seorang anggota dewan minum bir di depan kantornya sendiri. Seharusnya dia memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” beber Wawan.
Kapolres Enrekang AKBP Leo Joko Triwibowo, mengatakan pihaknya akan mendiskusikan penangguhan penahanan tersangka Wawan. ”Ada peluang untuk ditangguhkan. Kami akan diskusikan dulu dengan penyidik,” ujarnya singkat. (her/rus/b)

Exit mobile version