MAKASSAR, BKM — Jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) meminta penundaan penyerahan barang bukti dan tersangka dalam proses tahap dua. Dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di Kabupaten Selayar.
” Kita sudah meminta penundaanya kepada penyidik, ” kata Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulselbar, Ahsan Tamrin, Kamis (29/10).
Permintaan untuk penundaan penyerahan barang bukti dan tersangka, kata Ahsan dikarenakan ada kegiatan kunjungan dari komisi III DPR RI yang rencananya dalam waktu dekat ini.
Ahsan mengatakan, bahwa dalam kasus ini pihaknya telah menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap.
Syarat formil dan materil dalam kasus ini, telah memenuhi unsur tindak pidana Korupsi. Sehingga kasus ini dianggap layak untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan.
Ahsan menuturkan bahwa pihaknya meminta penundaan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada pihak penyidik hingga tanggal 10 November.
“Penyerahan tahap duanya nanti rencana kita laksanakan pada tanggal 10 bulan depan, ” jelasnya.
Dalam perkara ini penyidik Kepolisian Daerah (Polda) telah menetapkan dua tersangka, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Haeruddin K., dan konsultan perencana Syukri Saharuddin.
Sementara Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Frans Barung Mangera, membenarkan jika ada permintaan penundaan penyerahan barang bukti dan tersangka dari Kejati.
“Sudah kita terima kok permintaannya, dan tidak ada masalah jika pihak kejaksaan meminta penundaan,” tukasnya.
Mengenai kapan rencana penyerahan barang bukti dan tersangka, Frans mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya tidak tahu pasti kapan penyerahan tahap duanya, itu urusan penyidik. Nanti saya akan koordinasikan dengan penyidiknya,” tutupnya.
Dana DAK dialokasikan sebesar Rp16,5 miliar oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia untuk rehabilitasi ruang kelas 52 sekolah dasar dan 16 sekolah menengah pertama di 11 kecamatan di Kabupaten Selayar.
Hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan adanya dugaan pekerjaan beberapa item di sekolah tidak dikerjakan, namun tetap dibayarkan sepenuhnya sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Selain itu, terdapat kemahalan harga beberapa item pekerjaan dan pemotongan DAK sebesar 15 persen bagi sekolah yang mendapat bantuan.
Haeruddin dan Syukri dinilai tidak melaksanakan tugasnya dalam proyek tersebut.
Haeruddin tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Dia juga menyetujui pencairan anggaran sepenuhnya padahal pekerjaan tersebut belum tuntas.
Adapun Syukri selaku konsultan diduga merencanakan atau mendesain sekolah yang akan mendapatkan bantuan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Sehingga terjadi kemahalan harga, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, negara merugi Rp1,1 miliar.(mat-ril/c)