TAKALAR, BKM — Warga di Desan Sawakong, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar mengeluhkan proyek jalan lingkungan (peving blok) serta pemukiman kumuh yang dikerjakan pihak rekanan PT Tri Star Mandiri.
Pasalnya, proyek yang menelan anggaran Rp21 miliar APBN Tahun 2015 dan belum berusia satu bulan itu, sudah lebih dulu rusak sebelum digunakan. Warga bahkan menduga terjadi indikasi mark up dala proyek ini.
“Rekanannya tidak pernah munul di lokasi. Warga mengeluh karena jalan ini belum digunakan sudah rusak deluan. Selain itu, prasyarat pekerjaan juga tidak dipenuhi, seperti tidak ada papan proyek, volume timbunan tidak sepadan, casting kurang campuran, lebar jalan tidak maksimal dan kedalaman pondasi jalan tidak beraturan,” ungkap Dg Sija, salah satu warga, Kamis (29/10).
Sementara kuasa Direktur PT Tri Star Mandiri, Furkan yang berusaha dihubungi kemarin tidak berhasil. Ponsel yang sering digunakan tidak aktif. Namun menurut salah seorang staf di Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Takalar jika pekerjaan jalan lingkungan dan permukiman kumuh di Desa Sawakong dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. (ari-ril/c)
Proyek Jalan Lingkungan Dikeluhkan
