MAKALE, BKM — SK parsial yang diterbitkan mantan Bupati Tana Toraja terkait tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) di APBD Perubahan 2015 sebesar Rp125 miliar, terus memunculkan polemik. Karena tidak pernah ada penyampaian ke dewan, Sk tersebut dinilai tidak prosedural.
Namun Herman Balo, salah seorang pelaku ekonomi di Tana Toraja menilai sebaliknya. Menurutnya dia, keluarnya SK parsial yang diterbitkan bupati sebelumnya, sah-sah saja. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 tahun 2015.
Ketua Badan Permusyawaratan Lembang (BPL) Buntu Tangti, Kecamatan Mengkendek ini menyebutkan, pada pasal 4 ayat 2 PMK tersebut, ditegaskan bahwa dengan berpedoman pada Permendagri ayat 1 disebutkan, kegiatan didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penentapan peruabhan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP).
”Dengan demikian, SK parsial atau peraturan bupati (perbup) DAK tambahan Perubahan APBDP yang dikeluarkan mantan Bupati Tator Theofilus Allorerung itu sudah tepat dan tidak perlu dipersoalkan,” terangnya.
Dihubungi terpisah melalui telepon selularnya, Ketua Fraksi Demokrat Kristian Lambe menegaskan, DAK tambahan perubahan harus masuk dalam batang tubuh APBD Perubahan agar ada landasan dan dasar untuk melakukan pembayaran.
”Namun dengan melihat limit waktu tahun 2015 tinggal 2 bulan, pembahasan APBD Perubahan tidak mungkin dilaksanakan. Apalagai belum ada usulan masuk ke dewan. Karena itu, kami di dewan mengabaikannya dan lebih fokus pada pembahasan APBD pokok tahun 2016,” jelas Kristian.
Jika pihak eksekutif tetap menjalankan perbub tersebut, Kristian mempersilakannya. Hanya saja, dia mengingatkan bahwa perbup tersebut tidak prosedural dan berpotensi menuai masalah, sebab tidak ada perdanya. Dewan juga tetap menolak dengan tegas SK parsial.
Penjabat Bupati Tana Toraja H Jufri Rahman yang dikonfirmasi, menjelaskan SK parsial terbit sekitar bulan Juni 2015 lalu sebelum dirinya dilantik. ”Jadi saya no comment untuk itu,” ujarnya.
Sebagai Penjabat Bupati, sambung Jufri, dirinya hanya mengingatkan semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif untuk lebih fokus mengurusi kepentingan rakyat secara baik dan normatif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Kadis Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan ini, begitu banyak agenda yang akan dilaksanakan di Toraja dalam waktu dekat. Seperti Lovely Toraja 9 November 2015, dan Pilkada 9 Desember 2015. ”Untuk itu kita harus fokus bagaimana agenda besar tersebut terselenggara dengan baik dan benar,” tandasnya.
Terkait APBD Perubahan tahun 2015, Jufri mengajak untuk mengacu pada kepada aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan kepentingan rakyat Toraja.
”Agar tidak terjadi distorsi, apalagi terkait dengan aspek legalitas, jika masih terjadi perbedaan dan persepsi maka sebaiknya menyurat ke BPK minta fatwa atau semacamnya, untuk dijadikan pijakan bertindak,” kunci Jufri Rahman. (gus/rus/b)