Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Sayangkan Upah Kebersihan Dibawah UMK

MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyayangkan masih adanya petugas kebersihan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Makassar yang menerima upah jauh dari standar Upah Minimum Kota (UMPK).
Bahkan sesuai data, sekitar 57 pegawai yang masih berstatus honorer tersebut hanya mendapat upah Rp500 ribu perbulan tanpa tambahan penghasilan lainnya.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar yang juga Ketua Asosiasi Pemulung Makassar, Hamzah Hamid, menyebutkan, dari 57 orang tersebut, 12 orang diantaranya merupakan supir mobil pengangkut, sementara 42 orang lainnya merupakan pegangkut sampah dari kontainer-kontainer yang sudah tujuh tahun mengabdi di Pemkot Makassar.
“Seharusnya upah tenaga kerja kebersihan tidak boleh disamaratakan dengan upah tenaga honorer lainnya yang hanya berada di dalam ruangan. Sebab ranah kerja tenaga kebersihan sfesifik dan cukup menguras tenaga,” tegas Hamzah.
Hamzah menambahkan, seharusnya 57 orang tenaga honorer Dinas Kebersihan telah memperoleh upah sebesar Rp1,7 juta perbulan, sama yang diperoleh honorer pengangkut sampah lainnya.
“Tunjangan operasional itulah yang belum didapatkan 57 tenaga kebersihan. Lebih parah lagi, mereka menanggung sendiri biaya pengadaan oli untuk kendaraan truk pengangkut sampah. Begitu juga kalau alat operasional tersebut mengalami kerusakan,” tegas hamzah.
Menyikapi hal itu, Hamzah meminta Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Makassar segera menganggarkan Tunjangan Operasional (TO) untuk 57 petugas kebersihan. Apalagi kata Hamzah, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto sebelumnya sudah berkomitmen untuk menaikan upah tenaga kebersihan dan menjamin kesejahteraan para petugas kebersihan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan Makassar, Aziz Hasan mengungkapkan, saat ini jumlah petugas kebersihan yang masih berstatus outscorsing sebanyak 12 orang. Kedepan kata dia, pihaknya akan berusaha untuk mengangkat mereka menjadi tenaga kontrak.
“Upah Rp500 ribu itu benar. Saat mempekerjakan mereka, mereka sepakat untuk diupah dengan jumlah demikian. Sehingga sudah ada kesepakatan bersama,” katanya.(ita/war/c)

Exit mobile version