Site icon Berita Kota Makassar

Lahan Eks Masjid Raya Diserobot

JENEPONTO, BKM — Pemuka Agama dan Masyakat Kabupaten Jeneponto secara khusus menggelar rapat koordinasi terkait kasus dugaan penyerobotan lahan bekas (eks) Masjid Raya Jeneponto, seluas 919 m2 yang terletak di Jalan Lanto Daeng Pasewang Belokallong.
Rapat yang berlangsung di Masjid Raya Jeneponto, Minggu (1/11) dihadiri, mantan Kepala Kantor Kemenag Jeneponto, HM Basir Karaeng Situju, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jeneponto, H Jumatang Rate, Ketua Muhammadiyah Cababang Jeneponto, H Maliqul Haqqulmubin, Ketua Yayasan Masjid Agung yang juga mantan ketua DPRD Jeneponto, H Syuaib Sewang, mantan Lurah Balang Toa, H Jamaluddin, tokoh masyarakat Belokallong, H Zaenal, H Sunu daeng Lalang, H kasim Daeng Gau dan H Lelong Daeng Lau.
Adapun hasil yang disepakati dalam rapat, yakni menolak aksi penyerobotan lahan eks Masjid Raya Jeneponto Takalar oleh H Mahmud Marow dan Haris Maupa. Keduanya dinilai tidak punya hak atas tanah tersebut. Mereka juga menyayangkan sikap Pemkab Jeneponto yang terkesan membiarkan aktifitas pembangunan oleh klaim pihak lain.
“Kami sepakat dari tokoh agama dan beberapa tokoh masyarakat setempat untuk mendesak Pemkab Jeneponto mengambil langkah tegas untuk menghentikan aksi penyorobot tanah yang dilakukan pihak luar,” imbuh HM Basir Karaeng Situju.
Basir menjelaskan, bahwa sebelumnya, lahan eks Masjid Raya telah disepakati untuk diserahkan ke Pemkab Jeneponto untuk kemudian dijadikan aset daerah. Pihaknya pun kaget, karena dalam perjalanan waktu ada aktifitas pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan pribadi di atas lahan itu.
Di tempat yang sama, ketua Muhammadiyah Jeneponto, H Maliqul Haqqulmubin menegaskan, tidak ada alasan orang perorang untuk menguasai tanah eks Masjid Raya karena saat awal dibangun disertakan berita acara yang disaksikan oleh para pejabat tinggi Pemkab Jeneponto pada tanggal 19 Agustus 1959.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat setempat, H Zaenal Azis mengaku akan melaporkan aksi penyerobotan lahan tersebut kepada pihak kepolisian, karena ada indikasi alas hak tanah berupa sertifikat diduga palsu.
Sementara ketua panitia Masjid Agung yang juga mantan ketua DPRD Jeneponto, HM Syuaib Sewang tidak membernarkan adanya aktifitas pembangunan di atas lahan itu, terlebih mengatasnamakan kepentingan pribadi.
“Karena itu Pemkab jangan mau dikibulan karena sudah jelas saat itu lahan ini telah tercatat sebagai aset pemerintah. Polisi juga haru mengusut lahirnya alas hak atas nama pribadi di atas lahan itu,” tegas HM Syuaib
Kapolres Jeneponto, AKBP Joko Sumarno melalui Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hari Suwita saat dimintai tanggapannya terkait hal ini mengaku belum menerima laporan dari hasil rapat tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Sejauh ini kami belum menerima laporannya. Yang jelas kalau sduah ada pasti kami proses sesuai aturan yang ada,” jelas Hari Suwita. (krk-ril/b)

Exit mobile version