MAKASSAR, BKM — Adil Patu, terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulsel tahun 2008 dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (2/11) sore. Selain tuntutan hukuman badan, mantan anggota DPRD Sulsel ini dikenakan hukuman denda Rp100 juta subsidaer lima bulan kurungan.
Mendengar dirinya dituntut empat tahun, Adil Patu yang mengenakan baju gamis warna coklat dengan celana kain hitam terlihat santai. Adil berkali-kali melontarkan senyuman ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan tuntutan atas dirinya.
“Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dana Bansos Sulsel tahun 2008,” tegas JPU, Abdul Rasyid.
Menurut Rasyid, Adil terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi. Terdakwa dinilai telah menggunakan wewenangnya untuk menguntungkan dirinya dan orang lain yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
Hal yang meringankan terdakwa Adil, adalah selalu bersikap sopan dan kooperatif selama dalam persidangan.
Rasyid mengatakan, terdakwa pernah menerima uang pencairan dana Bansos yang diserahkan langsung oleh Mujiburahman sebesar Rp700 juta. Uang itu dicairkan melalui Bank BPD Sulsel.
Tahun 2008, kata jaksa, terdakwa pernah menghubungi Mujiburahman untuk membuat proposal bantuan untuk lembaganya yang bernama Quality Institute. Setelah proposal jadi, Mujiburahman menemui Adil yang saat itu menjabat sebagai Ketua Partai PDK. Di kantor PDK, Muji menyerahkan proposal kepada Adil.
Adil kembali menyuruh Mujiburahman untuk menyerahkan proposal itu ke Kepala Sub Anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Nurlina di kantor Pemprov Sulsel.
Rasyid menguraikan, setelah menyerahkan proposal, Mujiburahman kembali bertemu Nurlina di kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Mujiburahman kemudian diberikan selembar cek senilai Rp700 juta untuk tujuh lembaga. Dari hasil pencairan dana itu, Muji hanya diberikan uang Rp12 juta untuk digunakan membayar posko pemenangan Adil yang saat itu maju mencalonkan diri sebagai Wali Kota Makassar.
Selain itu juga kata Rasyid, bahwa terdakwa juga telah menerima uang yang dicairkan Kahar Gani sebesar Rp 720 atas perintah terdakwa sendiri, dengan mencairkan 5 lembar yang dicairkan secara bertahap.
Dana yang dicairkan diperuntukkan untuk lima lembaga.
Salah satunya Pusat Informasi Pemberdayaan Masyarakat Indonesia yang didirikan oleh Adil senilai Rp100 juta. Di lembaga itu dirinya sempat menjabat sebagai direktur. Setelah uang dana Bansos itu dicairkan, Kahar menyerahkan semuanya ke Adil Patu dan uang itu langsung diserahkan kepada terdakwa di kantor partai PDK
Sementara pengacara, Adil Patu, Yusuf Gunco di depan majelis hakim Muhammad Damis menegaskan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).
“Terdakwa juga akan mengajukan pembelaan secara pribadi di peridangan mendatang,” ujar Yusuf Gunco dihadapan majelis hakim. (mat/cha/b)
Dituntut 4 Tahun, Adil Patu Santai

Dituntut 4 Tahun, Adil Patu Santai