MAJENE, BKM — Dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Pelabuhan Nelayan Nusantara di Palipi, Majene, terus disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene. Kehadiran proyek ini dimaksudkan untuk mengangkat harkat dan pertumbuhan ekonomi masyarakat nelayan di wilayah Sulbar umumnya dan khususnya nelayan di wilayah Kabupaten Majene.
Di tengah perjalanan pembangunannya, terendus kalau pembebasan lahan serta pembangunan sarana dan prasarana pendukung pada pelabuhan nusantara ini ada dugaan penyimpangan. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) kejari Majene, Awaluddin, ketika dihubugi Berita Kota Makassar melalui telepon selulernya, Minggu (1/11), pihaknya telah menindaklanjuti dugaan adanya tindak korupsi pada pelaksanaan pembebasan lahan maupun pembangunan fisiknya.
”Kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dari kalangan pejabat Pemprov Sulbar maupun Pemkab Majene soal adanya dugaan tindak pidana korupsi. Kami pun akan melakukan pemeriksaan dari saksi ahli BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) maupun saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Awaluddin.
Awaluddin mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Palipi Majene untuk pembangunan fisik dengan besaran anggaran Rp19 miliar dan pembebasan lahan sebesar Rp3 miliar lebih. Proyek ini mulai dikerjakan pada tahun 2012. ”Kami sudah genjot untuk menuntaskan penyidikannya pada Oktober ini. Namun sekarang sudah masuk bulan Nopember. Dalam beberapa hari ke depan, kami akan menetapkan tersangkanya,” tandasnya.
Ia juga berjanji secepatnya merampungkan tahapan penyelidikannya untuk secepatnya dilanjutkan pada proses penuntutan. Baru setelah itu pihaknya akan menyerahkan pada hakim Tipikor di Mamuju, Sulbar untuk ditindaklanjuti pada proses hukumnya. (ala/mir/c)