TAKALAR, BKM — Pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Takalar mendesak pimpinan DPRD untuk segera memproses surat pengajuan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua legislatornya, masing masing, H Sudirman Narang dan Hj Mawar.
Ketua DPK PKPI Takalar, Haidir Tompo, Senin (2/11) mengatakan, sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 103 ayat 6 dan Pasal 107 ayat 7 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan diusulkan melalui pimpinan DPRD.
“Jika ketua DPRD, begitujuga eksekutif tidak menindaklanjuti proses PAW ini, maka keduanya telah melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” tegas Haidir Tompo.
Sementara itu, Wakil Ketua Kewilayahan PKPI, Abdul Hamid Asa mengancam menggugat ketua DPRD Takalar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), surat usulan PAW ke dua legislator tersebut tidak diproses.
“Tdak ada alasan PAW dalam tubuh PKPI tidak dilakukan, karena apa yang telah kami tempuh selama ini adalah sebuah perjuangan partai,” tegas Abdul Hamid Asa (2/11).
Sementara Ketua DPRD Takalar, H Muhammad Jabir Bonto belum berhasil dikonfirmasi. (ari-ril/c)
PAW Dua Legislator PKPI Mentok di Meja Pimpinan Dewan

PAW Dua Legislator PKPI Mentok di Meja Pimpinan Dewan