MAKASSAR, BKM–Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Makassar, Sittiara, akhirnya memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (3/11).
Sittiara yang juga mantan Ketua Komisi Pengendali dan Percepatan Program Strategis (KP3S) ini sempat menggugat Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto terkait pembentukan KP3S termasuk pemberhentian pejabat eselon II yang tidak sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini merupakan kehendak Allah. Kami bersyukur keadilan itu ada,” ujar Sittiara usai putusan dibacakan hakim PTUN, Selasa (3/11), kemarin.
Dalam amar putusan tersebut, Hakim Ketua Jusak Sindar, dengan anggota M Usahawan, dan Ali Rusmin menerima gugatan Sittiara cs terhadap tergugat Pemkot Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
“Itulah perjuangan saya menggugat dengan keyakinan akan menang PTUN,” ujar Sittiara sembari tersenyum lega.
Sittiara menambahkan, gugatan yang ia ajukan semata-mata mencari keadilan.”Kita senang atas putusan tersebut. Kita berharap Wali Kota Makassar dapat menjalankan komitmen dan mengembalikan jabatan itu seperti semula. Ini namanya kemenangan ASN,” tandas Sittiara.
Menyikapi kemenangan Sittiara Cs di PTUN, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto enggan berkomentar. Ia hanya menyerahkan semuanya ke Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar.”Janganmi saya, tanyami sama Sekkot,” singkat Danny sapaan akrabnya.
Sementara itu, Sekretaris Kota Makassar, Ibrahim Saleh angkat bicara. Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar belum mendapatkan keadilan atas gugatan Sittiara hingga diterima oleh PTUN.
“Kita tetap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, karena apa yang telah diatur dengan ASN tidak sesuai dengan yang terjadi saat ini,” tandas Ibe sapaan akrabnya.
Menurut Ibe, UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu di Pasal 1 ayat 13 tentang kewenangan pejabat yang berwenang untuk melakukan proses pemberhentian, pengangkatan ataupun pemindahan ASN.
“Kami sekali lagi tetap akan melakukan banding, seperti apa yang dimaksud dengan ayat 14 yang menyatakan bahwa kewenangan pembina kepegawaian adalah menetapkan pemberhentian, pengangkatan dan pemindahan yang diperkuat pada pasal 53 UU ASN,” tandasnya.
Terpisah, anggota DPRD Makassar menanggapi santai atas putusan majelis hakim PTUN yang memenangkan Sittiara Cs. Mereka menilai kemenangan Sittiara Cs tidak akan merubah keputusan wali kota.
“Walaupun anggota KP3S memenangkan gugatan, tetapi tidak akan begitu mudah merubah keputusan wali kota dalam mutasi pejabat sebelumnya. Apalagi, kinerjanya KP3S juga belum nampak,” tegas anggota Komisi A, Abdi Asmara. (arf-ita/b)
