Site icon Berita Kota Makassar

287 Pelanggar Lalin Disidang di Halaman Polres

JENEPONTO, BKM — Sebanyak 287 pengendara motor dan mobil yang dinyatakan melanggar saat operasi zebra sejak 23 Oktober hingga 3 November menjalani sidang di halaman Mapolres Jeneponto, Rabu (4/11).
Dari 287 pengendara, 213 diantaranya adalah pengendara motor dan selebihnya 74 orang adalah pengendara mobil.
Kepala Unit Lalulintas Polres Jeneponto, Aiptu Sudirman, kemarin mengatakan, awalnya ada satu sepeda motor yang ditengarai bodong dan diserahkan ke Kasat Reskrim Jeneponto untuk diproses lebih lanjut. Namun, pemilik kendaraan telah memperlihaktna STNK dan BPKB sehingga telah dilepas.
Kepala Samsat Sulsel Cabang Bantaeng, Sofyan Naba mengatakan, kendati pemilik kendaraan memiliki SIM dan STNK tapi jika pajak kendaraannya belum dibayar, maka tetap akan diproses. “Kalau pajak sudah dibayar, kendaraan sudah bisa diambil,” katanya. (krk/c)

Exit mobile version