MAKASSAR,BKM–Puluhan warga yang berasal dari Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, melakukan aksi tutup Jalan Tol Reformasi, Rabu (4/11).
Penutupan tersebut mereka lakukan sebagai bentuk protes atas ganti rugi lahan milik mereka yang belum diganti rugi, sementara sudah sebulan berkas persuratan mereka telah diserahkan ke Kementrian Pekerjaan Umum (PU).
Aksi tidak hanya dilakukan warga, tetapi juga dilakukan bersama ahli waris yang mengaku pemilik lahan, Intje Koemala. Penutupan jalan dilakukan warga di tol reformasi ke arah Pelabuhan Sukarno Hatta Makassar serta arah Jalan AP Pettarani, sekira pukul 10.30 Wita.
“Kami menuntut kementrian turun tangan mengatasi persoalan lahan milik klien kami. Dua pertiga lahan mereka digunakan tanpa ada ganti rugi,” kata Andi Amin, kuasa hukum ahli waris Intje Koemala.
Andi Amin mengaku, jika ahli waris telah melayangkan persuratan hingga sebulan lamanya dan belum juga disikapi hingga batas toleransi.
“Ini masalah hidup klien kami, dan mereka berhak menutup jalan,” tegasnya.
Ia juga mengancam jika dalam waktu 3×24 jam tuntutan mereka tidak disikapi, maka warga dan ahli waris akan melakukan penutupan jalan secara permanen.
“Yang jelas kami akan tutup tol ini secara permanen berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung nomor nomor 17/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 bersifat incraht. Diperintahkan Kementerian PU segera membayarkan sisa ganti rugi tersebut, “kata Andi Amin.
Amin menyebut pembayaran ganti rugi senilai Rp9 miliar lebih dengan luas 48,222 meter persegi belum dicairkan. Padahal dua pertiga lahan belum dibebaskan.
Dalam salinan keputusan itu memerintahkan Kementerian PU segera membayarkan sisa ganti rugi lahan yang kini di jadikan jalan tol yang dikelola pihak swasta dalam hal ini PT Bosowa Marga Nusantara (BMN).
“Mengenai ganti rugi bila diakumulasikan sesuai dengan aturan dalam keputusan hukum tersebut sebesar Rp25 miliar lebih. Padahal jika dilakukan pembayaran sejak 2001, nilainya hanya sebesar Rp9 miliar lebih,” jelas Andi Amin.(ish/war/c)