MAKASSAR, BKM–Keluarga besar Puang Mengkendek menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah membangun Bandara Mengkendek Tana Toraja yang selama ini terkatung-katung. Hanya saja, mereka berharap agar pemerintah menyelesaikan proses pembebasan lahan atas tanah milik mereka yang selama ini sempat bersengketa.
Pernyataan dukungan itu dilontarkan ahli waris Puang Mengkendek, Iwan Andi Lolo, kepada wartawan, Selasa (3/11).
Menurut Iwan, Bandara Mengkendek akan menjadi salah satu penunjang pariwisata dan akses ekonomi lainnya dari dan ke Tana Toraja serta Toraja Utara. Untuk itu, pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Caretaker Bupati Toraja Pak Jufri Rahman juga sudah memanggil keluarga untuk berdialog dan kami siap mendukung karena Pak Caretaker Bupati juga sudah menyetujui untuk menyelesaikan pembayaran lahan,” katanya.
Sebelumnya, pembayaran lahan bandara di Buntu Kuni, Mengkendek, Tana Toraja, sempat bermasalah sehingga diproses hukum dugaan korupsi di Polda Sulselbar. Polda sudah menetapkan Sekda Toraja, Enos Karoma sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim 9, karena dinilai ikut bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara Rp6 miliar.
Putusan Mahkamah Agung (MA) juga sudah terbit dengan No. 207/K/Pdt/2013 yang memerintahkan tergugat 1 dan 2, yakni Bupati Tana Toraja serta Tim 9 diminta untuk segera melakukan pembayaran kepada pemilik lahan, salah satunya dari keluarga Puang Mengkendek. Nilai pembebasan yang harus dibayar ditaksir Rp 15 miliar.
MA mengabulkan permohonan gugatan keluarga pemilik lahan dari lima keluarga besar di Mengkendek yang menggugat Pemkab Toraja dalam hal ini Bupati Tana Toraja (yang saat itu dijabat Theofilus Allorerung) dan Tim 9 yang diketuai Enos Karoma. Kuasa hukum penggugat, Antonius Tulak, juga sudah mengajukan permohonan ekseskusi itu ke PN Makale.
Lima penggugat yang merupakan ahli waris dari keluarga besar turunan Sesa Bone dinyatakan menang berdasarkan putusan MA, masing-masing dari keturunan Puang Randanan dan Puang Mengkendek, yang salah satunya Iwan Andi Lolo.
“Artinya ada kasus dugaan salah bayar terhadap lahan itu dan kami dari pihak keluarga tidak pernah menerima pembayaran sepeserpun. Kami tekankan bahwa keliru jika menuding ada pihak berupaya menghalang-halangi pembangunan bandara. Kami mendukung pembangunan bandara, tetapi kami juga menuntut hak kami. Karena, di lokasi itu sebagian adalah lahan milik orangtua kami yang seharusnya dibayar sebelum pembangunan dilakukan,” tandas Iwan.
Menurut Iwan, pihaknya keberatan karena adanya kasus salah bayar terhadap lahan tersebut. Lahan milik keluarga Puang Mengkendek justru dibayarkan kepada pihak lain yang bukan pemilik.
“Kami sangat menyayangkan kenapa hal ini terjadi. Sejak awal pembebasan lahan, kami tidak pernah diundang untuk berdialog, apalagi dibayar. Seharusnya dari awal kita harus duduk bersama, karena tanah ini milik keluarga Tongkonan. Herannya kenapa belakangan muncul SPPT (surat pembayaran pajak) palsu yang diterbitkan sebagai dasar pembayaran, sementara kami memiliki SPPT asli yang membayar pajak sejak tahun 1970-an,” kata Iwan.
Pihaknya bahkan sudah mengajukan pengukuran sejak tahun 2002 lalu ke BPN. Namun, disayangkan karena adanya SPPT palsu diterbitkan berdasarkan pengukuran tahun 2012. “Ini ulah siapa? Di sinilah kami keberatan karena hak kami dihilangkan,” katanya. Setelah terbitnya MA ini, kata Iwan, maka semua sudah jelas. Hanya saja, keluarga pemilik lahan meminta pemda untuk melakukan pengukuran ulang sebelum dilanjutkan pembangunan bandara. (mat/cha/b)
Kalah di MA, Bupati Toraja Diminta Bayar Pembebasan Lahan Rp15 M

Puang Mengkendek