GOWA, BKM — Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir sejak Agustus hingga Oktober, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Gowa berhasil mengungkap sedikitnya 20 kasus curanmor, curas dan curat.
Dari data kepolisian, tercatat masing-masing AN (25), warga Bulujaya, Kelurahan Botong Tallua, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto. AN tertangkap setelah melakukan pencurian kendaraan motor di kawasan parkir Pengadilan Negeri Sungguminasa pada 23 Januari 2013. Menyusul tersangka AJ (35), warga Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa dengan TKP di pelataran Masjid Nurul Jihad di Jalan Abd Mutalib Dg Narang, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, pada 24 Juli 2015.
Kemudian tersangka SN (34) dan NI (25), berprofesi sopir ojek, warga Dusun Cikkaro, Desa Palantikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto dengan TKP pencurian motor di halaman Masjid Nurul Jihad di Jalan Abd Mutalib Dg Narang, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, ditangkap pada 29 Juli 2015.
Penangkapan juga dilakukan pada HN (36) seorang honorer KPU Gowa yang juga warga BTN Nusa Indah blok D19 No 31, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. HN menggasak sepeda motor di halaman parkiran KPU Gowa pada 19 Juni 2015. Menyusul tersangka FM (22), wiraswasta yang bermukim di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, membawa lari kendaraan bermotor di Jalan Tumanurung 1, No 9 Kelurahan Pandang Pandang, ditangkap pada 10 Agustus 2015.
Pada 25 Agustus 2015, seorang remaja bernama WH (19), seorang kuli bangunan di Malengkeri 3, Makassar bersama dua rekannya mencuri sepeda motor di Jalan Pacallaya Kompleks SLB, RT 002/RW 004, Kelurahan Tombolo, Somba Opu. Sebelumnya itu pada 24 Juni 2015, Polres juga menciduk MA (20) warga BTN Andi Tonro Permai blok A1, Kecamatan Somba Opu saat beraksi di BTN Andi Tonro Permai blok A14.
Kapolres Gowa, AKBP Rio Indra Lesmana melalui Kasat Reskrim, AKP Muh Yunus Saputra, Selasa (3/11) mengatakan, para tersangka ini telah menjalani proses dan barang bukti hasil jarahannya pun telah diamankan.
Selain memproses delapan curanmor tersebut, menurut Yunus, pihaknya juga kini mengembangkan kasus curanmor dan curas lainnya yang baru ditangkap kisaran September hingga Oktober. Seperti tersangka AD (29), buruh bangunan yang tertangkap melakukan pencurian di JalanManggarupi, menyusul NN (46) juga buruh harian warga Jalan Tinumbu, Makassar yang tertangkap kasus curanmor di BTN Sukma Kelurahan tompobalang, Kecamatan somba Opu. Kemudian jajarannya juga meringkus HA (24), warga Jalan Gunung Merapi yang mencuri warga Jalan KH Agussalim Sungguminasa dan MF (22), warga Manggala Makassar yang melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Tun Abd Razak Gowa pada 12 Oktober 2015.
Kecekatan personil Reskrim Gowa juga berhasil membekuk AI (20), warga Bontobaddo, Kecamatan Somba Opu yang melakukan pencurian motor di depan warung ayam bakar Jalan Andi Tonro Sungguminasa. ”Semua tersangka itu kini telah kami proses dan tetap kami lakukan pengembangan kemungkinan adanya sindikat curanmor didalamnya,” kata Yunus.
Di bulan Oktober juga tambah Yunus, pihaknya menangkap AH (25) yang melakukan pencurian dengan kekerasan diJl Sultan Hasanuddin Gowa bersamaan ditangkapnya AA (23) di Jalan Karaengloe Sero, Kecamatan Somba Opu. Kedua pemuda ini adalah buruh harian. Sementara AR (24) juga buruh harian ditangkap mencuri di Jalan Inspeksi Kanal Kelurahan Paccinongang dan KM (18) serta AL (23) ditangkap petugas di Kelurahan Bonto-bontoa saat melakukan pencurian kekerasan. (sar)