Site icon Berita Kota Makassar

Wali Kota Diminta Patuhi Putusan

WAKIL Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Sri Setyowati, meminta Wali Kota Makassar., Moh Ramdhan Pomanto selaku tergugat harus patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum, yang mengabulkan permohonan gugatan dari anggota KP3S Sittiara Cs.
“Semua warga negara termasuk pemerintah harus bisa mematuhi hukum. Apalagi kita tinggal di negara hukum. Apalagi, semua orang di mata hukum sama,” tegas Sri Setyowati, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Putusan peradilan kata Sri, merupakan putusan tertinggi dan harus dipatuhi.”Orang tidak mungkin memasukkan gugatan di pengadilan kalau damai-damai saja,” tandasnya.
Sehingga, kata dia, tidak ada alasan Pemerintah Kota Makassar untuk tidak mematuhi putusan. Apalagi, pejabat telah disumpah dan mengetahui semua aturan hukum yang digariskan.
“Kalau wali kota keberatan, kita persilakan mengajukan upaya kasasi. Sebab mereka memiliki hak untuk itu,” tandasnya.
Sri juga meminta pihak tergugat harus bisa mematuhi serta melaksanakan apa yang menjadi amar dalam putusan pengadilan, jika tergugat tidak akan mengajukan upaya hukum kasasi.(mat/war/c)

Exit mobile version