Site icon Berita Kota Makassar

Andi Muallim Satu Sel H Tadjang

Andi Muallim Satu Sel H Tadjang

Andi Muallim Satu Sel H Tadjang

MAKASSAR, BKM — Mantan Sekretaris Pemerintah Provinsi Sulsel, Andi Muallim mulai menjalani masa penahanan di Lapas Klas 1 Makassar. Terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sulsel ini kini menghuni ruangan sel Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mappinaling.
Saat pertama masuk, Muallim hanya menempati sel tahanan berukuran 4 X 4 meter seorang diri. Namun tak lama kemudian, petugas Lapas memindahkan Muallim ke Kamar 8 Blok Tipikor.
Di Kamar 8, Muallim menempati sel bersama dua terpidana korupsi lain yakni H Tadjang dan Syamsuddin. H Tadjang adalah bos PT A Tiga Sengkang yang terbelit kasus korupsi kredit fiktif pengadaan ratusan unit mobil di BNI OTO pada tahun 2007.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir Rp 26 miliar. Sedangkan Syamsuddin terbelit kasus korupsi kredit fiktif di Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Makassar untuk pengadaan mobil.
”Andi Muallim sudah kita pindahkan ke kamar sel 8 Blok Tipikor sejak tadi malam,” Kata Kepala Lapas Klas I Makassar, Tholib yang ditemui BKM, Kamis (5/11).
Tholib menguraikan, saat pertama kali dibawa ke Lapas, Muallim lebih dulu ditempatkan di Sel Mappinaling. Tak lama kemudian Muallim dibawa ke sel yang ditempati dua terpidana korupsi lainnya.
Tholib menuturkan, sejak Kamis kemarin, Muallim baru dijenguk oleh beberapa orang. Sebagian besar adalah kerabat serta rekannya di Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Baru kerabat dan temannya dari Pemprov Sulsel yang datang membesuk Muallim. Mereka datang menjenguk sekaligus memberikan dukungan moril,” kata Tholib.
Tholib tidak bersedia menyebut siapa-siapa saja orang yang datang membesuk Muallim. ”Saya tidak punya wewenang untuk menyebut orang-orang yang datang membesuk Muallim,” katanya.
Mualim sendiri menolak bertemu dengan wartawan yang hendak mewawancarainya.
Diketahui, Muallim harus menjalani masa penahanan selama dua tahun. Itu berdasarkan vonis Pengadilan Tipikor Makassar yang menyatakan Muallim bersalah dalam kasus korupsi dana bansos Pemprov Sulsel tahun 2008 senilai Rp 8,8 miliar.
Pada 2 Maret 2015, Andi Muallim divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Makassar. Muallim divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta Subsidair tiga bulan kurungan.
Muallim dan kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding. Pada 16 Maret 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar menolak permohonan banding Andi Muallim. Hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Tidak sampai disitu, Muallim kemudian mengajukan kasasi atas kasusnya ke Mahkamah Agung.
Senin 2 November 2015, Muallim dan kuasa hukumnya tiba-tiba mencabut permohonan kasasi yang sudah diajukan. Akibatnya, kasus ini dinyatakan inkrah. Muallim pun akhirnya memenuhi panggilan Kejari Makassar, Rabu (4/11). Saat itu juga Muallim dibawa ke Lapas Klas 1 Makassar untuk menjalani penahanan. (mat/cha/b)

Exit mobile version