MAROS,BKM — Aktifitas penambangan pasir dibeberapa sungai diwilayah Maros makin meresahkan. Sejauh ini, belum ada upaya dari pemerintah setempat untuk melakukan penertiban. Akibatnya, aktifitas tambang pasir di bantaran sungai mulai berdampak pada abrasi.
Seperti yang terpantau di Kelurahan Baju Badoa. Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral, tambang pasir di sungai hanya boleh dilakukan di tengah dan di muara atau pinggir laut.
“Seharusnya pemerintah tegas menghalau para penambang liar itu,” kata aktivis lingkungan Maros, Andi Ilham Lahiya, Kamis (5/11).
Ilham mencatat, sedikitnya terdapat 71 izin aktivitas penambangan diwilayah Maros. Jumlahnya bisa dua kali lipat jika tambang ilegal tanpa izin juga dihitung. “Permasalahanya, yang berizin saja kerap melanggar daerah penambangan, apalagi yang ilegal,” kritiknya.
Dikonfirmasi soal ini, Kabid Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Maros, Murni Sukri mengaku, kebanyakan penambang senang melanggar aturan pertambangan. Mereka mengambil pasir di bantaran karena biayanya jauh lebih murah ketimbang mengambil di tengah sungai.
Namun dia mengaku kesulitan melakukan pantauan atas pelanggaran itu. Apalagi kewenangan kabupaten dipangkas dengan aturan diwilayah kerja Dinas Pertambangan Provinsi Sulsel, dalam hal perizinan.
“Akhirnya kami hanya bisa melakukan pengawasan. Kami ingin konsultasi dengan DPRD terkait sejauh mana kewenangan kami menindak penambang liar,” urainya.
Murni hanya menghimbau penambang liar mengurus izin, agar bisa diberikan akses wilayah tambang (WP) dan rekomendasi izin ke provinsi. “Kami sudah minta agar aparat desa ikut membantu mengawasi penambang liar, segera lapor jika menemukan,” tandasnya. (ari-ril/c)