Site icon Berita Kota Makassar

Bos Penipu Lewat SMS Ditangkap Bersama Istri

SIDRAP, BKM — Pengungkapan kasus penipuan melalui SMS atau lebih dikenal sobis, kini menjadi perhatian utama aparat kepolisian, baik di mabes, Polda Metro Jaya, Polda Jateng maupun Polda Sulselbar. Termasuk Polres Sidrap.
Kapolres Sidrap AKBP Anggi Neulifar Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Yudha Pranata, kemarin membenarkan adanya pengungkapan sejumlah kasus cyber crime oleh anggota reserse Unit Kejahatan dan Anti Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya (PMJ), serta Polda Jateng.
Terakhir, Jatanras berhasil menangkap lelaki Effendi alias Lekkeng (37), 3 November lalu. Pria asal kampung Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo ini ditangkap bersama istrinya Herawaty (30), saat mengendarai mobil Avanza Veloz warna putih bernopol DD 8212 XY di Jalan jrans Sulawesi, Malili, Sulawesi Selatan, pada pukul 11.00 Wita.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil pengembangan berupa mobil Honda CRV D 1156 KQ, Avanza Veloz putih DD 8312 XY (F 1547 WU), motor Ninja 250 hitam, dan motor Yamaha Mio putih DP 2331 CF.
Lakkeng ditengarai sebagai bos pelaku penipuan via layanan pesan singkat (SMS). Hal itu berdasarkan hasil pengembangan terhadap tujuh warga asal Sidrap yang ditangkap, yakni Firdaus (26), Sudarmin (34), Faisal (21), Anto Laupe (26), Laonding (38), Kasmir Kamal Uddin (21) serta Zaenal Menralo (37).
“Memang hasil pengembangan Polda Metro, Effendi merupakan bos kasus sobis. Sebelumnya sudah koordinasi dengan kita soal keberadaan tersangka. Hanya saja sesuai standar operasional prosedur (SOP), penangkapannya tidak melibatkan kami. Jadi kita backup setelah suspect diamankan,” ungkap AKP Chandra usai koordinasi dengan Kasat Intelkam Polres Sidrap soal kasus sobis, Jumat (6/11).
Hal senada dilontarkan Kasat Intelkam AKP Fantry Taherong, kemarin. Menurutnya, kasus yang diungkap jajarannya berlangsung 22 Oktober lalu. Saat itu dua lelaki bernama Zainal (29) dan Usman (25), warga Sereang diamankan bersama barang buktinya.
“Pengembangan kasus di Polda Metro dan Polda Jateng erat sekali kaitannya dengan yang kami tangkap di Sereang. Ini merupakan sindikat terorganisir antara pelaku yang ada di Jawa dengan di Sidrap,” ungkap AKP Fantry, kemarin.
Kenapa dibilang berkaitan dengan kasus diungkap di Jawa, beber Fantry, karena modusnya sama, yakni mengiming-imingi calon korban berupa undian Toyota Yaris dari program berhadiah PT Indosat operator M3.
“Sejumlah nama calon korban disebut di buku catatan pelaku seperti Ibu Sriyanti asal Blitar, Suprianto asal Lamongan. Dari pengembangan kita juga ada korbannya di Kabupaten Sidoarjo, Malang, Banyuwangi, Blitar, Purwerejo dan Surabaya dan sejumlah daerah di Jawa Tengah. Ini yang masih terus kita kordinasikan dengan Jatanras PMJ,” papar Fantry.
Dari modusnya juga sama dengan tujuh orang warga Sidrap ini yang ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Griya Payung Asri, Banyumanik, Jateng. Yakni menggiring korban yang tergiur untuk mentransfer sejumlah uang untuk kepentingan biaya administrasi pengiriman hadiah.
“Disini pelaku menguras isi rekening korban dengan cara menuntunnya mentranfers uang seolah-olah akan mendapatkan kiriman uang. Ada juga yang meminta uang administrasi pengiriman hadiah. Tergantung modus penipuan yang dilemparkan pelaku kepada korbannya,” tandasnya.
Penangkapan kasus sobis ini dibenarkan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan. Menurutnya, pelaku Effendi dibekuk bersama istrinya setelah keberadaannya terendus berada di wilayah Luwu Timur. Dia dibekuk saat mengendarai mobil Avanza bernomor polisi DD 8212 XY.
“Pengejarannya terjadi pukul 11.00 Wita. Dia adalah bos atau dalang penipuan SMS,” kata pria yang akrab disapa Herrimen itu, Kamis (5/11).
Ada sejumlah barang bukti lain yang telah disita polisi. Diantaranya KTP palsu atas nama Heri Gunawan, SIM A dan C atas nama Efendi dan Herawati yang diterbitkan di Polres Sidrap, ATM BRI atas nama Herawati dan Danamon atas nama Heri Gunawan. Termasuk rumah yang baru dibangun dengan luas tanah kurang lebih 600 meter beserta isinya.
Efendi ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/3991/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum. “Tersangka diduga kuat mengendalikan operasional penipuan via SMS yang beberapa komplotannya sudah ditangkap sebelumnya,” jelas mantan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya ini.
Saat ini, tersangka masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Jatanras Polda Metro menangkap delapan orang komplotan penipu kelompok Sidrap yang beroperasi di Cianjur, dan sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat. (ady/rus/b)

Exit mobile version