MAKASSAR, BKM — Setelah merampungkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar kembali akan melimpahkan proses tahap dua kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju Utara (Matra).
Berkas yang dinyatakan rampung oleh penyidik adalah berkas untuk kedua tersangka yaitu, pejabat Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Mufti Inti Priyanto, dan kuasa konsorsium dari PT Abaditra Buana Suprindo dan PT Yudha Nusantara Indah selaku rekanan, Rahmat Sampetoding.
“Rencana paling lambat pekan depan berkasnya sudah kita serahkan ke Kejari Mamuju Utara,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulselbar, Syahrul Juaksha Subuki, Jumat (6/11).
Selain berkas tersangka, pihaknya juga akan menyerahkan barang bukti untuk dilakukan proses tahap dua. Syahrul juga mengatakan, pihak penyidik tinggal menunggu berkas yang telah diserahkan ke bidang penuntutan, setelah itu baru di tahap dua di Kejari Matra.
“Kita tinggal tunggu saja koordinasi dari bidang penuntutan kapan rencana berkasnya akan ditahap dua,” pungkasnya.
Namun dia belum bisa memastikan siapa jaksa yang akan ditunjuk sebagai jaksa penuntut dalam kasus ini, “Kemungkinan JPU-nya itu dari Kejari Matra,” ujarnya.
Menurut dia, yang menentukan siapa jaksa yang akan ditunjuk sebagai Jaksa penuntut nanti, itu wewenang bidang penuntutan, pihak penyidik hanya menangani sebatas penyelidikan dan penyidikan saja hingga ke tahap dua.
“Siapa nanti yang akan ditunjuk sebagai JPU-nya, itu topoksi bidang penuntutan,” tandasnya.
Syahrul menambahkan, jika tidak ada halangan, kemungkinan pekan depan berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sulbar.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Mufti sebagai tersangka bersama Rachmat Sampetoding, kuasa konsorsium dari PT Abaditra Buana Suprindo dan PT Yudha Nusantara Indah yang mengerjakan proyek tersebut.
Doketahui, proyek pembangkit tenaga listrik mikro hydro ini menggunakan dana hibah dari Amerika Serikat kepada pemerintah pusat sebanyak Rp1,7 miliar tahun 2009.
Namun dalam pelaksanaannya proyek yang dibangun di Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara tidak berjalan dengan baik. Rekanan yang mengerjakan proyek itu tidak menyelesaikannya. Padahal dana proyek telah dicairkan seluruhnya oleh pemerintah.
Berdasarkan pemeriksaan tim ahli konstruksi, penyidik menemukan progress pekerjaan hanya mencapai 15 persen. Adapun kerugian negara dari temuan itu diperkirakan mencapai Rp800 juta. (mat-ril/c)