Site icon Berita Kota Makassar

Mantan Pejabat ESDM Diperiksa Kasus Jagas Wajo

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak Gas dan Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Umi Asngadah, terkait kasus dugaan korupsi proyek jaringan instalasi pipa gas (Jargas) Kabupaten Wajo.
“Bersangkutan hanya diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangannya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Muliadi, Jumat (6/11).
Muliadi mengaku tidak ada hal spesifik dari pemeriksaan tersebut. Umi, kata Mulyadi, hanya diperiksa sebagai saksi tambahan untuk menguatkan bukti-bukti terjadinya perbuatan melawan hukum yang telah dikantongi penyidik. Hanya saja Mulyadi enggan membeberkan lebih jauh hasil pemeriksaan tersebut.
Menurut Mulyadi, tim penyidik saat ini berupaya merampungkan berkas perkara tersebut. Penyidik menargetkan akhir tahun ini kasus tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
“Kami akan usahakan secepatnya menuntaskan kasus ini,” tukas Mulyadi.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal ESDM, Evita Legowo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), mantan Kepala Seksi Niaga Gas Bumi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Ahmad Saleh selaku pejabat pembuat komitmen dan pihak rekanan Direktur PT Guntur Persada, Sugianto.
Ketiga tersangka tersebut dinilai telah bekerjasama untuk menyelewengkan uang negara. Sugianto selaku rekanan tidak melaksanakan tugasnya sesuai kontrak kerja. Pekerjaan tersebut tidak dituntaskan hingga kontrak berakhir. Adapun Evita dan Ahmad menyetujui pencairan uang proyek seratus persen kepada rekanan. Padahal, proyek tersebut belum selesai.
Proyek ini mendapat alokasi anggaran Rp40 miliar pada 2012. Dana itu untuk membiayai sambungan instalasi gas rumah tangga sebanyak 4.172 titik.
Sambungan itu tersebar di delapan desa dan kelurahan, meliputi: Kelurahan Maddukelleng, Sengkang, Atakkae, Bulu Pabbulu, Lapongkoda, Padduppa, Sitampae, dan Desa Lempa.
Penyidik menemukan beberapa titik yang belum selesai sehingga jaringan gas tidak dapat difungsikan. Penyidik memperkirakan nilai kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar karena proyek baru rampung 70 persen.
Umi sendiri datang ke Kantor Kejati Sulselbar dia didampingi oleh seorang pria paruh baya. Pemeriksaan berlangsung hanya sekitar 4 jam. Seusai diperiksa, Umi menolak berkomentar kepada sejumlah awak media.
“Tidak ada komentar. Aku gak tau apa-apa,” kata Umi sembari masuk ke dalam lift gedung di lantai 5. (mat-ril/c)

Exit mobile version