BARRU, BKM — Tiga komisi di DPRD Barru bersikap keras terhadap langkah eksekutif yang membeli mobil untuk kepala desa dan lurah tanpa pernah dikonsultasikan ke dewan. Anggota dewan pun mencecar Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) sebagai SKPD terkait.
Sebenarnya, Jumat (6/11) kemarin, belum masuk dalam agenda rapat pleno oleh tiga komisi, masing-masing komisi I, II dan III. Namun ketika tiba giliran BPMD masuk dalam pembahasan Ranperda APBD Perubahan di ruang rapat DPRD, langsung dimanfaatkan oleh masing-masing anggota komisi untuk menyampaikan tanggapanawal kepada SKPD.
Dalam sesi itu, sejumlah anggota dari ketiga komisi menyatakan secara terang-terang menolak pembelian mobil untuk kades dan lurah. Kepala BPMD Nasaruddin bahkan harus menerima kenyataan dicecar dengan berbagai pertanyaan terkait program pemberdayaan masyarakat desa, yang dinilai anggota dewan tak pernah dikonsultasikan.
Tanggapan pertama dilontarkan Andi Haeruddin, salah seorang anggota komisi III. Dengan tegas dia menyatakan menolak langkah eksekutif yang membeli kendaraan roda empat tanpa berkonsultasi dengan legislatif.
”Yang kita khawatirkan, tindakan tersebut berimplikasi hukum. Karena setiap program SKPD yang ikut disetujui DPRD akan menjadi dokumen daerah yang dituangkan dalam berita acara. Makanya, kalau bermasalah dengan hukum, tentu anggota dewan akan ikut terseret,” cetus Andi Haeruddin.
Menurut Haeruddin, dewan memiliki kekhawatiran yang sangat kuat bahwa pengadaan mobil untuk kades dan lurah bakal berdampak hukum. “Itulah sebabnya kami menolak pembelian mobil itu, karena tidak ingin masuk penjara hanya gara-gara menyetujui pembelian mobil ini,” ungkap Andi Haeruddin.
Bahkan Ketua DPC Partai Demokrat ini blak-blakan kepada Kepala BPMD, bahwa pembelian mobil tersebtu terkesan seperti memobilisasi program kepala desa dan lurah secara seragam untuk memasukkan pengadaan mobil dalam program ADD (Alokasi Dana Desa).
”Secara logika, tidak mungkin semua desa dan lurah memiliki program sama untuk pembelian kendaraan roda empat. Lalu bagaimana status kendaraan tersebut. Apakah mobil dinas atau apa, dan bagaimana plat nomor polisi mobil tersebut?” cecarnya.
Penolakan serupa juga dilakukan beberapa anggota komisi I dan II. Seperti disampaikan H Sirua dan Fajar dari Komisi I. Keduanya sudah terang-terangan menyampaikan penolakan saat pandangan awal dari masing-masing komisi.
Sikap yang sama datang dari Wakil Ketua DPRD Abd Rahman yang memimpin sidang pembahasan Ranperda APBD-P, kemarin. Saat dihubungi usai memimpin sidang, ia menyatakan sidang awal baru meminta pandangan komisi.
Dia mengakui memang sudah ada tanda-tanda kalau pembelian mobil itu akan ditolak. ”Kami juga menyampaikan lebih awal menolak pengadaan mobil itu dan memastikan secara kelembagaan tidak akan menyetujui pembelian mobil kades dan lurah. Pembahasan masih akan dilakukan melalui persidangan panjang dan belum sampai ke final. Belum lagi ada sidang pleno dari semua komisi. Dari pleno inilah nanti yang melahirkan keputusan bersama. Pengadaan mobil akan fokus nanti dibahas ketika giliran SKPD Bagian Umum,” terangnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Nasaruddin, menjelaskan bahwa pembelian kendaraan roda empat masuk dalam program peningkatan dan pemberdayaan lembaga perekonomian perdesaan. Program itu merupakan kelanjutan dari apa yang menjadi keinginan dari pemerintah pusat.
“Kita tidak ingin program pemerintah pusat tidak dimanfaatkan dan tidak dinikmati hingga masyarakat desa, sehingga pemerintah daerah selalu fokus untuk kepentingan masyarakat,” jelas Nasaruddin. (udi/rus/b)