Site icon Berita Kota Makassar

ACC Desak Polda Seret Aktor Kasus Korupsi DAK Selayar

ACC Desak Polda Seret Aktor Kasus Korupsi DAK Selayar

ACC Desak Polda Seret Aktor Kasus Korupsi DAK Selayar

MAKASSAR, BKM–Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak penyidik Polda Sulselbar tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kepulauan Selayar senilai Rp16,5 miliar tahun 2012.
“Polda jangan tebang pilih, dalam menangani kasus ini. Ada dugaan aktor pengusaha yang diduga ikut bermain di kasus ini, ” kata wakil ketua ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, Minggu (8/11).

Kadir mengatakan, dua tersangka dalam kasus ini hanyalah pejabat bawahan. Menurut dia, masih ada dugaan
pengusaha lain berinisial M yang diduga mengetahui secara pasti soal proyek ini. Bahkan, pengusaha tersebut diduga sangat mengetahui secara detail soal proses proyek ini dari awal hingga akhir, termasuk siapa-siapa saja yang keciprat fee proyek ini.
Menurut Kadir, oknum ini merupakan orang dekat mantan kepala daerah yang berkuasa pada saat ini.
Lebih jauh dia menguraikan, sejatinya penyidik menyeret semua yang terlibat dalam kasus ini. Jangan ada istilah tebang pilih.
“Kami menduga kuat masih ada sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini. Namun mereka sama sekali tidak diseret. Kami akan terus mengawal kasus ini. Dalam persidangan nanti, faktanya akan terkuak. Lihat saja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera, belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus ini. Berkali-kali telepon selulernya dihubungi namun tidak diangkat.
Dalam kasus ini, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) telah menetapkan dua tersangka, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Haeruddin K., dan konsultan perencana Syukri Saharuddin.
Dana DAK itu dialokasikan sebesar Rp 16,5 miliar oleh Kementerian Pendidikan Republik Indonesia untuk rehabilitasi ruang kelas 52 sekolah dasar dan 16 sekolah menengah pertama di 11 kecamatan di Kabupaten Selayar.
Hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan adanya dugaan pekerjaan beberapa item di sekolah tidak dikerjakan, namun tetap dibayarkan sepenuhnya sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Selain itu, terdapat kemahalan harga beberapa item pekerjaan dan pemotongan DAK sebesar 15 persen bagi sekolah yang mendapat bantuan.
Haeruddin dan Syukri dinilai tidak melaksanakan tugasnya dalam proyek tersebut.
Haeruddin tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Dia juga menyetujui pencairan anggaran sepenuhnya padahal pekerjaan tersebut belum tuntas.
Adapun Syukri selaku konsultan diduga merencanakan atau mendesain sekolah yang akan mendapatkan bantuan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Sehingga terjadi kemahalan harga, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan negara merugi Rp 1,1 miliar.(mat/cha/b)

Exit mobile version