Site icon Berita Kota Makassar

Wagub: Bekukan 2.000 Koperasi

Wagub: Bekukan 2.000 Koperasi

Wagub: Bekukan 2.000 Koperasi

MAKASSAR, BKM — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Agus Arifin Nu’mang, menginstruksikan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Sulsel untuk membekukan sebanyak 2.000 koperasi yang tidak aktif lagi atau mati suri di Sulsel.

Selain dibekukan, Agus juga meminta data-data koperasi tersebut juga dihapus atau dihilangkan saja, daripada menjadi beban data di Pemprov Sulsel.
“Dinas Koperasi harus secara tegas menertibkan koperasi yang sudah tidak aktif. Jangan dibiarkan begitu saja,” jelas Agus, Sabtu (7/11) lalu.
Ia berpendapat, ketidakaktifan pengurus menjadi salah satu penyebab matinya sebuah koperasi.
Menyikapi instruksi dari wagub, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Sulsel, Syamsu Alam Ibrahim, mengatakan, pihaknya telah menyurati kabupaten/kota untuk mengadakan evaluasi koperasi sejak minggu lalu. Selain itu, pihaknya pun telah melaksanakan rapat terbatas.
“Selama 10 hari ke depan seluruh dinas, Dekopinwil, Bappeda kabupaten/kota diundang untuk melakukan rapat koordinasi,” tutur Syamsu.
Menurutnya, penyebab koperasi tidak aktif, salah satunya tiga tahun tidak pernah Rapat Anggota Tahunan (RAT), kemudian pengurusnya sudah lama tidak rapat, tidak ada kegiatan usaha, serta badan periksa tidak pernah berfungsi.
Ia pun menuturkan beberapa mekanisme pembubaran koperasi, yakni diundang, didiskusikan bersama pengurusnya apakah masih bisa lanjut atau tidak.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar juga berencana menutup sekitar 500 koperasi dari 1.200 usaha koperasi yang tercatat di Kota Makassar. Penutupan dilakukan karena selama tiga tahun terakhir mereka tak pernah lagi terlihat beraktivitas.
Sebelum dilakukan penutupan, Pemkot Makassar melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Makassar akan melakukan inventarisir ulang jumlah koperasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui koperasi yang aktif dan sebaliknya.
Hal tersebut ditegaskan, Kadis Koperasi dan UKM Kota Makassar, HA Gani Sirman. “Kita segera menginventarisir kembali, kami akan lihat dulu mana yang masih aktif dan mana yang tidak. Yang tidak aktif kita bubarkan dan tutup saja,” kata Gani Sirman.
Adapun kreteria tidak aktif, ujar mantan kabag Pemerintahan ini, selama dua tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan perkoperasian, termasuk Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Selain itu, lanjutnya, Dinas Koperasi dan UKM juga akan meninjau akta pendirian koperasi, khususnya bagi pihak yang akan membentuk koperasi baru. “Pembentukan koperasi baru ini nanti akan kita cermati dulu secara detail, bahkan kami akan meninjau lokasi, jenis usaha maupun struktur kepengurusannya agar ke depan koperasi yang berdiri benar-benar kuat, mandiri, sehingga tidak akan ada lagi koperasi yang tidak aktif,” tegasnya.(rhm-arf/b)

Exit mobile version