MAKASSAR, BKM — Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sulsel tahun 2008, Adil Patu meneteskan air mata saat membacakan pledoi-nya (pembelaan) di depan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Kosupsi (Tipikor) Makassar, Senin (9/11).
Adil dalam pledoi-nya bersikukuh tidak melakukan tindak pidana korupsi dan menilai tuntutan jaksa tidak memiliki bukti yang jelas dan kuat atas keterlibatannya dalam kasus bansos.
“Jaksa tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang kuat” kata Adil, dengan mata berkaca-kaca.
Sebelumnya, Adil Patu dituntut selama 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta subsider 5 bulan kurungan. Mantan legislator Sulsel dari Partai Demokrasi Keadilan (PDK) itu menganggap tuntutan jaksa telah mencederai hukum, karena surat dakwaan yang disusun secara subtansial tidak benar.
Tangis Adil pun pecah, lantaran dituduhkan oleh jaksa telah menerima dana bansos dari dua terdakwa lain, yakni mantan legislator DPRD Makassar, Mujiburrahman, dan politikus Partai Golkar Abdul Kahar Gani.
“Saya tidak berada di Makassar saat Mujiburrahman dan Kahar mengaku menyerahkan uang kepada saya,” ujarnya kepada hakim.
Menurut Adil, dirinya tidak pernah sekalipun berkomunikasi dengan pihak Pemprov Sulsel terkait dana bansos. Apa lagi, lanjutnya, menyuruh orang lain untuk mengurus dana bansos. Adapun pengembalian dana tersebut, kata Adil, namanya hanya dicatut dan dibesarkan di media massa.
“Maka dengan ini saya, Adil Patu, memohon kepada majelis hakim agar berkenan membebaskan dari segala tuntutan,” ujar Adil.
Sementara Pengacara Adil, Muhammad Hamka Hamzah, juga menilai tuntutan jaksa berlebihan. Jaksa, kata dia, terkesan memaksakan agar Adil dihukum bersalah padahal bukti-buktinya minim.
“Di antara terdakwa lain, Adil yang dituntut paling tinggi. Ada apa?” tukas Hamka.
Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rasyid menolak menanggapi pembelaan yang diajukan Adil dan tim pengacaranya. Menurut dia, pada sidang selanjutnya pihaknya akan menjawab pembelaan Adil. “Kami akan ajukan secara tertulis biar lebih jelas,” tandasnya. (mat-ril/b)
Adil Patu Menangis di Sidang Pledoi

Adil Patu Menangis di Sidang Pledoi