Site icon Berita Kota Makassar

Berkas Bunsuhari Baso Tika Dipercepat

MAKASSAR, BKM — Setelah merampungkan berkas tersangka, mantan legislator Jeneponto, Syamsuddin, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar juga mempercepat berkas Bunsuhari Baso Tika. Keduanya adalah tersagka dalam kasus dugaan korupsi Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto tahun 2013.

“Sekarang kita tengah fokus untuk mempercepat merampungkan berkas Bunsuhari,”kata Kfepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Mulyadi, Minggu (8/11).
Mulyadi mengatakan, bahwa penyidik telah menyatakan bahwa berkas untuk Bunsuhari, telah memenuhi unsur untuk bisa ditingkatkan ketahap penuntutan. Unsur melawan hukum atas tersangka Bunsuhari telah memenuhi syarat dan sudah bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan.
Menurutnya, dua alat bukti keterlibatan Bunsuhari dalam kasus ini telah lebih dari dari cukup,”Penyidik sudah mengantongi dua alat bukti tersangka,” tegasnya.
Penyidik kata dia, akan terus berupaya untuk segera mempercepat perampungan berkas tersangka, agar bisa secepatnya dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Namun hanya baru satu berkas tersangka saja yang sudah kami anggap layak untuk di tahap dua.
Sedangkan untuk berkas tersangka yang lain masih dalam tahap penyidikan dan masih ada beberapa saksi lagi yang akan dimintai keterangannya.
“Rencananya penyidik menargetkan paling lambat akhir tahun ini, semua berkas tersangka sudah bisa dilimpahkan,” tukas Mulyadi.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, masing0masing Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto Andi Mappatunru, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle, anggota DPRD Jeneponto Burhanuddin, dan dua orang mantan anggota DPRD Jeneponto, Syamsuddin dan Bunsuhari Baso Tika.
Sekedar diketahui, kelimanya oleh tim penyidik diduga kuat terlibat dalam beberapa proyek yang diangarakan melalui program Dana Aspirasi. Setelah dilakukan penyelidikan, sejumlah proyek tersebut ternyata fiktif, karena proyek ternayata telah dianggarkan pada tahun 2012. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban dengan kondisi di lapangan.
Laporan itu dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Sejumlah legislator diduga yang mengerjakan proyek itu.
Dana aspirasi dianggarkan Rp23 miliar oleh Pemkab Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator Jeneponto. Pos anggarannya dititip di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat. (mat-ril/b)

Exit mobile version