Site icon Berita Kota Makassar

Buruh Ancam Mogok

MAKASSAR, BKM–Kalangan buruh di Kota Makassar mengancam akan melakukan aksi mogok kerja pertengahan bulan ini. Alasannya, pemerintah pusat maupun provinsi tidak lagi menggunakan komponen hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP).
Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulsel, Andi Mallanti, membenarkan adanya ancaman aksi mogok tersebut. Menurutnya, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP tersebut, menjelaskan kenaikan upah hanya memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tanpa menggunakan komponen hidup layak. Belum lagi, dalam penetapan UMP, pemerintah tidak melibatkan lagi perwakilan buruh dan dewan pengupahan.
“Rencana aksi tersebut akan menjadi puncak dari tanggapan buruh terkait penolakan peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015. Kami sedang konsolidasi untuk aksi sekaligus menunggu tanggapan dari pemerintah apakah akan mencabut regulasi itu?,” ujarnya, Senin (9/11).
Mallanti menambahkan, PP Pengupahan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut, kenaikan upah memperhitungkan komponen hidup layak (KHL). “PP Pengupahan melanggar aturan hidup layak,” kata Mallanti.
Mantan aktivis mahasiswa Universitas Bosowa 45 tersebut menambahkan, selain melakukan aksi mogok kerja, ia bersama para buruh juga akan turun ke jalan jika penolakan dari buruh tidak diindahkan pemerintah.
“Harapan kami dari para buruh UMP tahun 2016 bisa diatas Rp2,5 juta,” ujarnya.
Menyikapi rencana mogok kerja para buruh, Wakil Sekertaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Muammar Muhayyang, mengatakan, aksi mogokburuh diharapkan tidak mengganggu aktivitas produksi. Kalau produksi terganggu otomatis berdampak pula ke buruh itu sendiri.
“Tidak usahlah melakukan demo, apa yang telah diputuskan pemerintah kita terima saja. Apalagi, pemerintah juga mengeluarkan asumsi tersebut dengan pertimbangan yang cukup berat,” katanya.
Muammar juga menambahkan, PP yang diterbitkan pemerintah turut membantu pengusaha. Karena terlalu banyak beban yang harus dipikul pengusaha agar para buruh mendapatkan pekerjaan.
“Kami dari Apindo hanya berharap jangan sampai mogok atau demo, sebab kita semua akan dirugikan,” katanya.
Terpisah, Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu’mang, menjelaskan, penetapan UMP maupun UMK setiap tahunnya kerap menimbulkan pro kontra. Itu tergantung dari kepentingan yang bersangkutan, apakah di pihak pengusaha maupun buruh.
Namun, kata Agus, seharusnya apapun yang sudah menjadi keputusan, sebaiknya harus dipatuhi. Pasalnya, upah minimum tidak ditetapkan begitu saja. Butuh proses dan pengkajian yang matang dengan melibatkan stakeholder berkepentingan.
“Penetapannya kan sudah melewati tahapan yang cukup lama berproses melibatkan tripartit, perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah,” jelas Agus.
Sehingga, dalam menetapkan upah minimum, pemerintah sudah mempertimbangkan untung rugi pihak buruh dan pengusaha.
Yang jelas, pemerintah tekankan jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan karena penetapan upah minimum yang sudah dilakukan.
Begitu juga dari para buruh. Seharusnya mentaati hasil keputusan yang telah ditetapkan.
Apalagi, melihat kondisi ekonomi saat ini yang agak melambat karena terjadi fluktuasi rupiah terhadap dolar.
“Yang penting saat ini jangan sampai ada PHK dan perusahaan tidak ada yang tutup,” tegas Agus.
Dia yakin jika kondisi ekonomi sudah membaik, pasti kesejahteraan perusahaan dan buruh juga akan semakin membaik.
Sementara Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo juga menegaskan, pihaknya sudah secara maksimal menetapkan UMP yang menjadi acuan kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum daerahnya masing-masing.
Malah, Syahrul mengaku apa telah dilakukan sempat dikomplain asosiasi pengusaha di tingkat nasional.
“Makanya, seharusnya para buruh membela keputusan yang telah saya tetapkan,” jelasnya.
Dia menyadari apapun yang diputuskan tentu tidak akan memuaskan dua belah pihak sehingga dibutuhkan pengertiannya.
“Yang jelas, saya sudah mempertimbangkan kedua belah pihak. Baik pengusaha maupun buruh,” tandasnya. (rhm-ucu-ita/war/b)

Exit mobile version