Site icon Berita Kota Makassar

Darmawangsyah Bantah Melanggar Kampanye

MAKASSAR, BKM–Anggota fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin menegaskan bila setiap legilator dibolehkan untuk memberikan sesuatu barang kepada konstituennya saat melakukan reses. Penyerahan kepada konstituen bisa berupa benda atau berupa dana. “Jangankan gula, pupuk, pestisida hingga hand traktor bisa diberikan kepada konstituen. Ini bukan sebuah pelanggaran,”ujar Darmawangsyah menanggapi tudingan bila dirinya melakukan pelanggaran di Pemilukada bertempat diruang komisi D DPRD Sulsel, Senin (9/11).
Menurutnya, kalau apa yang dilakukannya di kabupaten Gowa saat reses dengan membagi bagikan gula pasir kepada konstituen dinilai sebuah perhatian dirinya sebagai anggota dewan kepada masyarakat yang pernah memilihnya di pileg 9 April 2014 lalu. “Olehnya itu kalau Panwaslu menilai apa yang saya lakukan melanggar. Maka saya balik bertanya ragulasi apa yang saya langgar, sebab Saya melakukan tugas sebagai penyelenggara negara dan saya bisa berbicara apa saja,”jelasnya.
Soal adanya tudingan bila dirinya mengkampanyekan salah satu paslon itu tidak benar. “Tapi kalau saya mengajak masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas, mengedukasi masyarakat untuk datang menyalurkan pilihan politiknya itu sah-sah saja,”jelas Ketua Komisi D ini. (jun/rif/d)

Exit mobile version