BULUKUMBA, BKM — Pemerintah Kabupaten Bulukumba menerapkan kebijakan membebankan kepada masyarakat biaya untuk memasang alat kontrasepsi keluarga berencana (KB). Hal ini berlaku khusus bagi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS yang dibiayai pemkab.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Bulukumba tertanggal 28 September 2015, menindaklanjuti SE Gubernur Sulsel tentang Program Kesehatan Gratis di era JKN, dan berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Bulukumba dengan BPJS kesehatan tentang kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Bulukumba, serta pedoman pelayanan dan petunjuk pelayanan gtaris.
Salah satu poin dalam SE itu, pemkab, camat, lurah dan kades agar mengintensifkan sosialisasi advokasi yang kuat kepada masyarakat yang mampu untuk masuk sebagai peserta BPJS mandiri.
Menyikapi SE bupati tersebut, pelayanan program KB yang ingin memasang alat kontrasepsi, khususnya bagi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS miskin, dikenakan biaya retribusi yang angkanya terasa berat bagi masyarakat.
Seperti yang terjadi di Desa Mattirowalie, Kecamatan Kindang. Warga yang memasang alat kontrasepsi harus mengeluarkan biaya sebesar Rp65.000.
Kamaluddin, Kepala Sub Bidang KB-KR yang dihubungi, Senin (9/11) menjelaskan, sejak satu bulan terakhir dia turun ke sejumlah kecamatan untuk memantau pelaksanaan pelayanan untuk akseptor. Seperti di Kecamatan Kindang, yang berhasil melayani sebanyak 25 orang akseptor.
“Dari jumlah tersebut, beberapa orang diantaranya terpaksa dikenakan biaya, sesuai surat edaran bupati. Biaya yang dipungut dari akseptor yang tidak terdaftar namanya pada kepsertaan BPJS miskin sebesar Rp65.000. Dana tersebut dipungut di puskesmas untuk biaya jasa,’’ jelas Kamaluddin.
Selain di Kindang, pelayanan juga dilakukan di Kecamatan Bulukumpa dengan 22 orang akseptor, di Kecamatan Kajang 70 orang akseptor dan Rilau Ale 23 akseptor.
“Pada tiga kecamatan tersebut, semuanya tidak dikenakan biaya. Karena mereka yang menjadi akseptor tercatat namanya sebagai peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai Pemkab Bulukumba,’’ tandas Kamal.
Kamal berharap, di tahun anggaran 2016 mendatang, Pemkab Bulukumba melakukan pendataan yang lebih sempurna bagi masyarakat yang memang membutuhkan pelayanan gratis.
“Dikhawatirkan jika masyarakat dibebani biaya retiribusi, bukan tidak mungkin pencapaian akseptor baru akan berkurang dan program KB ini akan tersendat,” ujarnya. (edy/rus/b)