BARRU, BKM–Polres Barru menetapkan tiga orang tersangka kasus penganiayaaan saat berlangsung kegiatan debat kandidat di Kantor DPRD Barru Sabtu pekan lalu. Ketiga tersangka yang ditahan hanya dua orang yakni SHR, SDN dan ZN. Dua dari tiga tersangka sudah ditahan di Mapolres, sementara ZN, tidak ditahan dengan alasan yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
Hal tersbeut dikemukakan Kapolres Barru AKBP Minarto yang dihubungi via pesan singkat, Senin(9/11). Minarto menyatakan pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus ini. Perkara ini masih dalam pengembangan penyidikan.
Informasi yang dihimpun mulai dari tim penyidik hingga Kasat Reskrim, AKP Nasri membenarkan penetapan ketiga tersangka. “Setelah dilakukan proses pengembangan penyelidikan hingga ke penyidikan. Akhirnya kami menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya sudah ditahan dan satu lainnya tidak ditahan karena dalam kondisi sakit,” tambah Nasri.
Secara terpisah Asdar,selaku Tim Kuasa Hukum paslon HM Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum, menyatakan jika pihaknya terus mengawal kasus ini. “Kami sebagai tim hukum meminta agar pihak Kepolisian secara profesional menuntaskan perkara tersebut,”ujar Asdar. (udi/rif/c)