MAKASSAR, BKM–Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Makassar ternyata tak membuat Amiruddin alias Amir Aco (42) jera. Pria bertubuh ceking ini tetap saja menjalankan bisnis terlarangnya meski sedang mendekam di balik jeruji besi.
Amir Aco kembali tertangkap tangan menyimpan sabu seberat 50 gram beserta uang puluhan juta rupiah di dalam loker selnya, Senin (9/11) pagi.
Penemuan sabu di sel terpidana mati ini, sontak membuat petugas Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar, terkejut. Mereka pun mengontak petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel untuk datang dan mengusut kasus ini.
Selama ditahan, Amir Aco menempati ruang Maksimum Security di Kamar 6 Blok Mappinaling Rutan Makassar. Di dalam sel berukuran 4 X 4 meter itu, Amir Aco hanya sendiri. Sel khusus ini memang diperuntukkan untuk tahanan kasus berat yang dijatuhi vonis mati.
Di dalam kamar inilah petugas menemukan 50 gram sabu yang dikemas dalam belasan bungkusan kecil bersama uang puluhan juta. Barang bukti ini ditemukan saat petugas Rutan melakukan penggeledahan rutin setiap hari Senin ke blok tahanan. Aco menyimpan sabu dibawa tumpukan pakaiannya.
Kepala Rutan Klas I Makassar, Surianto saat ditemui BKM Senin (9/11) membenarkan adanya penemuan sabu di sel Amir Aco. “Dari hasil penggeledahan rutin ini, kita menemukan serbuk kristal kecil dalam kemasan sachet di dalam loker milik Amir Aco,” kata Surianto.
Surianto menguraikan, kasus hukuman mati kepada Amir masih dalam proses banding. “Amir sengaja kita tempatkan di ruang khusus karena dia terpidana mati,” katanya.
Ditanya soal bagaimana Amir Aco bisa memasukkan sabu ke dalam Rutan, Surianto mengaku masih melakukan penelusuran.
“Kami serahkan tersangka ke BNN. Biar BNN yang mengusut dari mana Amir menerima sabu dan uang puluhan juta,” ujarnya.
Surianto juga belum bersedia memberikan komentar terkait adanya dugaan keterlibatan orang dalam instansinya dalam kasus ini.”Ini yang sementara masih kita telusuri,” kilah Surianto.
Surianto menambahkan, terkait kasus ini Amir Aco akan dipindahkan ke Lapas Makassar.
Adanya penemuan sabu di Rutan Makassar membuat Kanwil Kemenkumham Sulsel turun melakukan investigasi.
Kepala Seksi (Kasi) Registrasi Lapas Klas I Makassar, Hendrik saat ditemui BKM membenarkan kalau pihak Rutan telah mengirimkan surat permintaan penitipan penahanan terhadap terpidana mati kasus narkoba, Amir Aco.
“Kita sudah terima surat permohonan pemindahan tahanan Amir untuk dititipkan di Lapas,” kata Hendik.
Terpidana Aco, kata Hendrik sudah dibawa ke Lapas, namun karena untuk kepentingan penyidikan, petugas BNNP Sulsel membawa Amir ke kantor BNNP untuk diperiksa,” katanya.
“Saya tidak bisa memastikan sampai kapan dia akan diperiksa oleh pihak BNNP, kemungkinan jika sudah diperiksa baru akan diserahkan kembali ke Lapas,”tandas Hendrik.
Diketahui, Amir Aco dijatuhi vonis mati di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa 11 Agustus 2015. Bandar narkoba terbukti telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Barang bukti yanmg disita dari tangan Amir berupa sabu-sabu sebanyak 921,76 gram dan 4.208 butir pil ekstasi ekstasi. (mat/cha/b)
