Site icon Berita Kota Makassar

Amir Aco Kendalikan Bisnis Sabu dari Dalam Rutan

Amir Aco Kendalikan Bisnis Sabu dari Dalam Rutan

Amir Aco Kendalikan Bisnis Sabu dari Dalam Rutan

MAKASSAR, BKM — Dari hasil pemeriksaan sementara, terkuak jika terpidana Amir Aco (36) mengendalikan binis jual beli sabu dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Makassar. Sejumlah pengedar sabu yang telah diringkus, ada yang mengaku menerima pasokan sabu dari seorang bandar yang berada di Rutan.
Dari hasil pengembangan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan menangkap jaringan Amir Aco yakni Tomo yang juga menghuni di sel Rutan.
“Tersangka Tomo kami tangkap tak lama setelah Amir Aco,” kata Kepala BNN Sulawesi Selatan, Brigadir Jenderal Agus Budiman Manalu kepada BKM, Selasa (10/11).
Nama Amir Aco kembali mencuat setelah pria bertubuh ceking ini tertangkap tangan menyimpan 50 gram sabu serta uang puluhan juta di dalam loker selnya di Rutan, Senin, (9/11) pagi . Dia ditangkap petugas Rutan yang melakukan razia rutin. Barang bukti yang disita berupa, 21 sachet sabu berukuran sedang dan kecil seberat 50 gram.
“Kami masih berupaya mengungkap jaringan Amir Aco, termasuk yang ada di luar (rutan),” katanya. Meski telah divonis mati terkait kasus narkoba namun Amir seakan tidak peduli.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP, AKBP Rosna Tombo yang dikonfirmasi mengaku masih melakukan pengembangan terhadap tersangka Amir Aco yang diduga memiliki jaringan narkoba luas. Tak hanya itu, BNNP juga mengamankan Tomo, rekan Amir Aco dari dalam Rutan. Tomo mengaku menerima pasokan sabu dari Amir.
Rosna menegaskan, peredaran narkoba di Rutan Makassar tidak terlepas dari pengawasan pengamananan yang terkesan belum maksimal.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Amir Aco yang telah mendapat vonis hukum mati. Amir juga menyelundupkan barang haram itu di rutan. Sebelum Amir Aco, tersangka Tomo mengaku mendapat pasokan barang haram tersebut di Rutan Makassar,” kata Rosna.
Terkait adanya desakan agar BNNP melakukan razia di Rutan dan Lembaga Pemasyarakat (Lapas), kata Rosna, pihak BNNP akan melakukan kordinasi dulu kepada pihak Rutan dan Lapas terkait indikasi penjualan narkoba.
“Bisa kami lakukan razia di Rutan maupun Lapas. Namun kami harus koordinasikan ke pihak Rutan dan Lapas mengenai waktunya belum bisa kami jadwalkan,” katanya.
Menurut Rosna, adanya peredaran narkoba di Rutan akibat lemahnya pengawasan sehingga barang haram tersebut lolos dan hal tersebut pengawanan pengamanan bisa lebih ditingkatkan.
“Namanya barang haram itu bisa sampai lolos kan tidak lain dari lemahnya pengawasan. Ini yang perlu ditingkatkan,” katanya.
Pengamat hukum dari Universitas Hasanuddin, Fajlurrahman Jurdi mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika dari terpidana mati itu adalah tamparan buat pihak Rutan.
“Itu memperkuat hipotesa lama yang menyebutkan rutan adalah sarang narkoba,” katanya yang meminta agar eksekusi mati Amir Aco dipercepat. Musababnya, raja narkoba itu sudah berulang kali tertangkap dan terus mengulangi perbuatannya.
Amir Aco dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar pada 11 Agustus lalu karena terbukti membawa sabu 1 kilogram dan 4.208 butir ekstasi. Dia melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dinilai telah menjadi perantara dengan menyimpan, menggunakan, dan menyalurkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 1 kilogram.

Pengawasan Lemah

“Kejadian seperti ini kembali terulang, ini karena lemahnya aktifitas pengawasan dana pengamanan dari pihak Rutan sendiri,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/11).
Azis mengatakan bahwa pengawasan soal peredaran dan transaksi narkoba baik itu didalam Rutan maupun diluar, karena Menurut dia itu sudah menjadi kebijakan nasional.
“Kita belum melihat intensitas pengawasan serta pengamanan secara maksimal dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di dalam Rutan sendiri,” ujarnya.
Dengan adanya kejadian seperti, kata Azis, selain orang Rutan sendiri yang melakukan pengawasan serta monitoring, harus juga ada orang dari pusat yang ikut mengawasi, sehingga kata dia hal ini tidak akan berulang terus menerus.
Azis berharap agar yang melakukan pengawasan soal peredaran narkoba di Rutan.
”Jangan hanya orang dari Rutan saja yang melakukan pengawasan, harus ada juga pihak dari luar Rutan yang ditunjuk untuk membantu dalam hal pengawasan dan monitoring,” tukasnya.
Selain itu juga Azis mengatakan, bahwa dalam beberapa kasus yang terjadi didalam Rutan sendiri, adalah merupakan kelalaian pihak Rutan Sendiri yang kurang memperketat pengawasannya.
“Makanya para tahanan bisa leluasa, sehingga ada peluang untuk melakukan transaksi narkoba didalam Rutan,” tandas Azis.
Hal senada diungkapkan Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Makassar, Arman. Menurutnya, kejadian ini merupakan teguran keras bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Makassar.
“Tegurannya seperti itu bahwa memang ada peredaran gelap narkoba di Rutan,” kata Arman.
Menurut dia, jika tidak ada solusi konkrit dari Kemenkumham, ini sama saja telah terjadi pembiaran.
“Ini bukan persoalan bandar yang untung, tapi ini persoalan rusaknya citra hukum yang ada di penegak hukum,” kilahnya.
Arman menyarankan agar pihak Kemenkumham bisa mengajak serta melibatkan pihak BNN dan Kepolisian melakukan kunjungan dan pengecekan di kamar-kamar tahanan yang ada di Rutan maupun Lapas. (ish-mat/cha/b)

Exit mobile version