MAROS, BKM– Perusahaan asal Jepang PT SMFL Leasing Indonesia melaporkan
Wakil Ketua Komisi II DPRD Maros, Amirullah Nur, ke Polres Maros. Laporan ini terkait dugaan tunggakan sewa alat berat oleh terlapor.
Dalam laporannya, pihak perusahaan penyedia alat berat mencantumkan nilai total tunggakan Amirullah hingga Rp600 juta.
“Kami sudah minta dengan baik, tetapi tidak ada itikad baik menyelesaikan tunggakannya sejak 14 bulan terakhir,” kata pelapor, Kartini, kuasa dari PT SMF Leasing Indonesia, saat ditemui di Mapolres Maros, Selasa kemarin, Selasa (10/11).
Sebelumnya, PT SMFL Leasing Indonesia menyewakan dua unit eskavator merek Kubelco type SK200 dan satu unit type SK330 kepada perusahaan tambang PT Rai Dili Pratama milik Amirullah, “Saya sudah laporkan di Polres Maros tadi (kemarin, red),” singkatnya.
Dikonfirmasi, Amirullah justru menyebut laporan Kartini salah sasaran. Menurutnya, laporan itu tidak beralasan, pasalnya dia tidak lagi berstatus sebagai direktur di perushaan yang dimaksud.
“Semua jabatan sejak saya jadi anggota dewan sudah saya lepas untuk fokus bekerja buat rakyat. Lagi pula, sudah saya pantau kemarin alat berat yang disebut menunggak itu bukan tiga unit, melainkan hanya satu. Itupun sejak tambang tidak lagi beroperasi alat beratnya sudah diambil oleh pelapor,” tegasnya.
Sementara itu, KSPK Pamapta Polres Maros, Ipda H Agus Kacong yang dihubungi di ruangan pelayanan Mapolres Maros membembenarkan laporang tersebut. Kartini sebagai kuasa dari pihak perusahaan sudah resmi diterima laporanya ke petugas. “Kami sudah terima laporan korban,”jelas Ipda H Agus Kacong.
Selain melaporkan nilai kerugian atas sewa, pelapor juga membawa alat bukti berupa surat perjanjian sewa alat berat antara pihak terlapor dengan pelapor.
“Bukti perjanjian antara perusahaan dengan terlapor telah diperlihatkan saat laporanya diterima,” sebut Ipda Agus Kacong.
Adapun laporan tersebut, lanjut Agus, ktelah diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Maros untuk proses lebih lanjut. (ari-ril/b)
Anggota Dewan Dlapor Polisi

MAROS, BKM-- Perusahaan asal Jepang PT SMFL Leasing Indonesia melaporkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Maros, Amirullah Nur, ke Polres Maros. Laporan ini terkait dugaan tunggakan sewa alat berat oleh terlapor. Dalam laporannya, pihak perusahaan penyedia alat berat mencantumkan nilai total tunggakan Amirullah hingga Rp600 juta. "Kami sudah minta dengan baik, tetapi tidak ada itikad baik menyelesaikan tunggakannya sejak 14 bulan terakhir," kata pelapor, Kartini, kuasa dari PT SMF Leasing Indonesia, saat ditemui di Mapolres Maros, Selasa kemarin, Selasa (10/11). Sebelumnya, PT SMFL Leasing Indonesia menyewakan dua unit eskavator merek Kubelco type SK200 dan satu unit type SK330 kepada perusahaan tambang PT Rai Dili Pratama milik Amirullah, "Saya sudah laporkan di Polres Maros tadi (kemarin, red)," singkatnya. Dikonfirmasi, Amirullah justru menyebut laporan Kartini salah sasaran. Menurutnya, laporan itu tidak beralasan, pasalnya dia tidak lagi berstatus sebagai direktur di perushaan yang dimaksud. "Semua jabatan sejak saya jadi anggota dewan sudah saya lepas untuk fokus bekerja buat rakyat. Lagi pula, sudah saya pantau kemarin alat berat yang disebut menunggak itu bukan tiga unit, melainkan hanya satu. Itupun sejak tambang tidak lagi beroperasi alat beratnya sudah diambil oleh pelapor," tegasnya. Sementara itu, KSPK Pamapta Polres Maros, Ipda H Agus Kacong yang dihubungi di ruangan pelayanan Mapolres Maros membembenarkan laporang tersebut. Kartini sebagai kuasa dari pihak perusahaan sudah resmi diterima laporanya ke petugas. "Kami sudah terima laporan korban,"jelas Ipda H Agus Kacong. Selain melaporkan nilai kerugian atas sewa, pelapor juga membawa alat bukti berupa surat perjanjian sewa alat berat antara pihak terlapor dengan pelapor. "Bukti perjanjian antara perusahaan dengan terlapor telah diperlihatkan saat laporanya diterima," sebut Ipda Agus Kacong. Adapun laporan tersebut, lanjut Agus, ktelah diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Maros untuk proses lebih lanjut. (ari-ril/b)