WATAMPONE, BKM — Supriadi bin Suyuti (27), warga Perumnas Tibojong,
Kelurahan Tibojong, Kecamatan Tanete Riattang terpaksa harus berhungan
dengan polisi Polres Bone. Ia ditangkap karena mencuri motor jenis Yamaha
Mio Soul GT dengan nomor rangka MH31KP0010K344593. Peristiwa tersebut yang
terjadi pada bulan Oktober yang lalu di Desa Buarengnge, Kecamatan Sibulue.
Pada hari Rabu (11/11) sekitar pukul 01.00 Wita, Unit 1 Resmob Polres Bone
yang dipimpin Aiptu Abustang Mappa berhasil membekuk Supriadi, dan
mengamankan barang bukti satu unit motor curiannya.
Dihadapan penyidik Polres Bone, Supriadi mengaku bahwa dia nekat mencuri
motor tersebut karena ingin membeli sabu.
“Motor tersebut sudah saya jual seharga Rp3 juta. Uangnya saya belikan
sabu,” kata Supriadi.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP A Asdar membenarkan penangkapan tersebut.
”Tersangka sudah diamankan di Mapolres Bone, dan selanjutnya akan dilakukan
pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya,” ujarnya. (*/rus)