MAKASSAR, BKM — Berkas tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hydro (PLTMH) Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat (Sulbar), Rachmat S, telah rampung.
“Besok (hari ini. red) tersangka bersama barang buktinya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Muliadi, Rabu (11/11).
Muliadi menjelaskan, tersangka menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mamuju, Sulbar. Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Mamuju akan menyusun dakwaan untuk kepentingan persidangan.
Sekedar diketahui, Rachmat adalah kuasa konsorsium dari PT Abaditra Buana Suprindo dan PT Yudha Nusantara Indah yang mengerjakan proyek PLTMH Pasangkayu. Proyek yang menggunakan dana hibah dari Amerika Serikat kepada pemerintah pusat menelan anggaran Rp1,7 miliar.
Adapun Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) ditunjuk sebagai pengguna anggaran untuk melaksanakan proyek tersebut. Dalam pelaksanaannya proyek yang dibangun pada 2009 di Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara tidak berjalan dengan baik. Rekanan yang mengerjakan proyek itu tidak menyelesaikannya. Padahal dana proyek telah dicairkan seluruhnya oleh pemerintah.
Untuk menyamarkan pekerjaannya, tersangka membuat laporan pertanggungjawaban fiktif seolah-olah proyek tersebut telah diselesaikan dengan baik. Tersangka melampirkan foto-foto hasil pekerjaan, namun kenyataannya berbeda dengan kondisi yang sebenarnya.
Berdasarkan pemeriksaan tim ahli konstruksi, penyidik menemukan progress pekerjaan hanya mencapai 15 persen. Adapun kerugian negara dari temuan itu mencapai Rp 800 juta.
Selain Rachmat jaksa juga menetapkan pejabat Kementerian PDT yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Mufti Inti Priyanto. Mufti saat ini diketahui juga tersangkut tindak pidana korupsi dan saat ini ditahan di LP Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Selain kasus PLTMH, penyidik juga akan membawa tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran dan keluarga berencana di RSUD Sulbar, Abdul Gafur, ke Mamuju, Sulbar. “Dua kasus ini akan dibawa bersamaan ke Mamuju,” kata Muliadi. (mat-ril/c)