MAKASSAR, BKM — Sedikitnya 9,70 gram narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provisi Sulawesi Selatan. Acara pemusnahan disaksikan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Makassar di kantor BNNP Sulsel. Kamis (12/11) kemarin.
“Berdasarkan aturan barang bukti harus dimusnahkan dan sebagaian disisihkan sebagai alat bukti di Pengadilan Negeri Makassar. Adapun barang bukti sabu seberat 9,70 gram adalah milik tersangka Wempi Wijaya,” kata Kepala Unit Pemberantasan BNNP Sulsel AKBP Rosna Tomboh.
Menurut dia, tersangka dinyatakan sebagai bandar narkoba karena memiliki Narkoba jenis sabu-sabu melebihi dari satu gram sehingga ancamaman hukuman diatas lima tahun.
“Tidak ada tindakan rehabilitasi bagi tersangka karena memiliki bukan pemakai. Berkas perkara di kejaksaan akan segera di P21-kan untuk menjalani proses hukum,” paparnya.
Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Usai pemusnahan, BNN Provinsi Sulsel selanjutnya menyerahkan alat bukti dan tersangka ke pihak kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Sebelumnya, BNNP Sulsel menangkap Iqbal, Muh Al Yasin, Iswandi dan Syaifullah. Penangkapan kelimanya berdasarkan pengembangan operasi Sulsel Bersih Narkoba (Bersinar) 2015 saat operasi.
Berdasarkan keterangan Iqbal dkk, polisi mengembangkan keterangan lalu menangkap Wempi Wijaya selaku pengusaha ponsel di pusat perbelanjaan MTC Karebosi dan menemukan barang bukti 9,70 gram di stan jualannya, Toko Bintang.
“Kami terus mengembangkan jaringan ini karena tersangka mengaku masih ada beberapa lokasi dan orang lain dibalik peredaran narkoba di Sulsel,” tambahnya. (jun-ril/b)
Ketgam: BNNP Sulsel disaksikan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Makassar memusnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu seberat 9,70 gram milik tersangka Wempi Wijaya di kantor BNNP Sulsel. Kamis (12/11) kemarin. (Juni)