Site icon Berita Kota Makassar

Pembunuh Karmila Peragakan 14 Adegan

MAKASSAR, BKM — Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Tamalate menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan, siswi SMK Gubung Sari, Karmila. Rekonstruksi digelar di tiga lokasi berbeda dengan total 17 adegan, Kamis (12/11).
Rekonstruksi menghadirkan tersangka tunggal, yakni Wahyu (21) yang tak lain kekasih korban. Rekonstruksi berjalan lancar, meski mendapat pengawalan ketat petugas. Adapun kasus pembunuhan Karmila terjadi pada tanggal 28 September 2015. Jasad Karmila ditemukan dengan sejumlah luka di aeral semak-semak Jalan Metro Tanjung Bunga.
Kapolsek Tamalate, Kompol Suaeb Madjid yang ditemui usai rekontruksi menjelaskan, empat lokasi rekonstruksi antaralain, di Gedung Graha Pena, Jalan Urip Soemoharjo, Rumah Kos tersangka di Jalan Manuruki, Minimarket di Jalan Manuruki dan lokasi penemuan mayat Karmila di Jalan Metro Tanjung Bunga.
“Ada empat lokasi dan 17 adegan yang dipergakan tersangka. Tak ada tersangka lain dalam kasus ini,” tegas Suaeb.
Adapun dilakukannya rekontruksi, kata Suaeb guna mencocokkan Aerita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka.
“Ternyata dari hasil BAP tersangka tidak jauh berbeda dengan hasil rekontruksi yang kami gelar. Dan semuanya tidak ada yang ditambahkan,” jelas Suaeb.
Sejauh ini, kata Suaeb, berkas perkara tersangka telah hampir rampung dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sisa penambahan laporan hasil rekonstruksi. Kalau sudah, maka dinyatakan rampung dan siap dilimpahkan,” tandanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka dijerat dengan empat pasal yakni pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan,lalu kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 tentang penganiyaan yang mengakibatkan kematian serta pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2002.
Undang-Undang Perlindungan Anak digunakan mengingat usia korban masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar. Adapun ancaman maksimal yang bisa dijerat kepada tersangka, yakni minimal 10 tahun hingga hukuman mati.

14 Adegan Pembunuhan Karmila

-Tersangka menghubungi korban memalui via sms.
-Tersangka lansung mengambil badik.
-Tersangka menjemput karmila di depan Lorong Panti Asuhan
-Berboncengan ke Jalan Mentro Tanjung Bunga.
-Tiba di Tanjung Bunga tersangka ngobrol bersama korban soal kehamilan korban.
-Keduanya terlibat cekcok.
-Tersangka kemudian menjambak rambut korban
-Tersangka juga memegang dagu korban dengan menggunakan dua tangannya
-Tersangka membanting korban hingga terjatuh
-Tersangka mengabil badik.
-Badik diarahkan lansung ke arah pipi korban
-Tersangka mengiris pipi korban.
-Tersangka usai mengiris pipi korban lansung menggorok leher korban.
-Tersangka usai menggorok lansung mendorong korban.
-Tersangka lansung pulang ke rumah kos tersangka di Jalan Mannuruki. (ish-ril/b)

Exit mobile version